Investor itu sudah diberi kemudahan dalam hal lain seperti perijinan, tambahan waktu izin usaha, kemudahan amdal dan lain-lain. Giliran hak buruh jangan diutak atik lagi. Buruh itu  juga investasi. Jadi, buruh juga investor paakkkk.- ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!