Investor itu sudah diberi kemudahan dalam hal lain seperti perijinan, tambahan waktu izin usaha, kemudahan amdal dan lain-lain. Giliran hak buruh jangan diutak atik lagi. Buruh itu  juga investasi. Jadi, buruh juga investor paakkkk.- ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!