Hingga saat ini belum ada tanda-tanda terlihat bahwa ketentuan iuran koperasi tersebut akan direlaksasi juga.Â
Bahkan seharusnya bukan sekedar relaksasi lagi. Kalau kita baca berita dari Trans.com Rabu, 12 September 2018: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Dengan keputusan MA ini, maka bisnis transportasi online banyak mengalami kemudahan. Di antaranya adalah transportasi online tidak lagi memerlukan badan hukum dan tidak perlu kendaraan berstiker.
Di pasal 38 dan 39, Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.
Di pasal sebelumnya (pasal 36 dan 37) disebutkan untuk membentuk usaha angkutan harus berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; atau d. koperasi.Â
Karena para pemilik mobil/driver tidak punya akses ke bentuk usaha dimaksud dan tidak mau repot membentuk badan hukum sebab hanya punya 1 mobil misalnya, maka cara yang paling gampang adalah bergabung dengan salah satu bentuk usaha dimaksud.
Pilihan paling cepat adalah bergabung dengan koperasi yang sudah ada, dimana salah satu syarat harus membayar iuran setiap minggunya.
Dengan dihapusnya Permenhub nomor 108/2017, muncul Permenhub baru nomor 118/2018. Di pasal Pasal 12 masih disebutkan usaha angkutan dalam 4 bentuk usaha seperti pada pasal 36 dan 37 Permenhub nomor 108/2017.
Akan tetapi di ayat 3 ditambahkan, selain badan hukum sebagaimana dimaksud dapat juga dilakukan oleh pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil secara perorangan/individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya tidak perlu lagi bergabung di salah satu bentuk usaha, misalnya koperasi. Artinya juga tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran setiap minggunya.
Bagi seorang driver online total iuran koperasi sebulan sebesar Rp. 140.000,- tentu sangat-sangat berarti sekali untuk men-support agar asap dapur tetap ngebul.