Tapi dalam konteks yang mereka rasakan saat ini diplesetkan menjadi "ora duwe penghasilan", "orang dalam pengangguran".
Momen ini yang membuat penyiar dan driver tertawa. Saya yang mendengarkan juga ikut tertawa sendiri. Lucu soalnya. Tidak apa-apa kita lucu-lucuan sebentar untuk menghibur hati yang sedang loro ini.
Dan kalau kita renungkan makna istilah plesetan mereka dengan kehidupan riil para driver, istilah driver ini benar juga. Karena memang begitulah situasi kehidupannya saat ini. Susah dan semakin susah. Apa lagi seandainya Covid-19 semakin mewabah.Â
Melihat kondisi yang demikian, pihak pemerintah telah mengambil kebijakan agar pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) melakukan relaksasi atas aturan kredit.
Melalui OJK memberikan relaksasi pinjaman dan pembiayaan dalam rangka menanggulangi dampak wabah virus corona.
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia telah mengeluarkan aturan cara mengangguhkan cicilan. Karena aturan di atas relatif baru, dampak manfaatnya memang belum terlihat.
Dengan adanya aturan OJK dan APPI di atas apakah derita driver online sudah berakhir atau akan menjadi ringan?
Jawabnya belum. Masih ada kewajiban driver mobil untuk membayar iuran kepada koperasi tempat dia bernaung sebesar hingga Rp. 35.000,- per minggu. Jalan atau tidak jalan saldo wallet mereka di operator langsung dipotong sejumlah tersebut secara otomatis oleh sistem setiap minggunya.Â
Kira-kira berapa sisa penghasilan yang bisa dibawa pulang dalam minggu tersebut untuk anak dan istrinya. Apa cukup?
Dengan sangat terpaksa dicukup-cukupkan. Atau supaya cukup terpaksa minjem duit tetangga atau teman yang kelapangan rejeki.
Akan semakin parah nasibnya jika sang driver minjem duit ke rentenir atau bank titil dengan bunga di atas rata-rata dan tejebak di situ.