Mohon tunggu...
Dede Rudiansah
Dede Rudiansah Mohon Tunggu... Editor - Reporter | Editor | Edukator

Rumah bagi para pembaca, perenung, pencinta kopi, dan para pemimpi yang sempat ingin hidup abadi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Ciayumajakuning dan Gagasan Provinsi Cirebon Raya

16 Januari 2024   09:34 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:39 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan wilayah

Wilayah Ciayumajakuning memiliki luas wilayah yang cukup besar, yaitu sekitar 10.000 km2, dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa.

Dengan menjadi provinsi sendiri, wilayah ini dapat merencanakan dan melaksanakan pembangunan wilayah secara lebih terpadu dan terarah, sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.

Gambar: radarcirebon.com
Gambar: radarcirebon.com

Sejarah Gagasan Cirebon Raya

Gagasan Cirebon Raya bukanlah hal yang baru. Sejak zaman kolonial, wilayah Ciayumajakuning sudah memiliki status khusus sebagai Residensi Cirebon, yang berada di bawah kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Residensi Cirebon meliputi empat kabupaten, yaitu Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, serta dua kesultanan, yaitu Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Sumedang Larang.

Setelah kemerdekaan, Residensi Cirebon dibubarkan dan dimasukkan ke dalam Provinsi Jawa Barat. Namun, aspirasi untuk menjadi provinsi sendiri tidak pernah padam. Pada tahun 1950-an, muncul usulan untuk membentuk Provinsi Pasundan, yang meliputi wilayah Jawa Barat bagian barat dan tengah, termasuk Ciayumajakuning. Namun, usulan ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Pada tahun 1990-an, muncul kembali usulan untuk membentuk Provinsi Cirebon, yang meliputi wilayah Ciayumajakuning. Usulan ini didorong oleh tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan politisi dari wilayah tersebut. Namun, usulan ini juga tidak mendapat respons positif dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Pada tahun 2000-an, usulan untuk membentuk Provinsi Cirebon kembali digaungkan, terutama dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Usulan ini juga didukung oleh beberapa hasil penelitian dan kajian yang menunjukkan bahwa wilayah Ciayumajakuning layak menjadi provinsi sendiri dari segi sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi. Namun, usulan ini masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.

Gambar: radarcirebon.com
Gambar: radarcirebon.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun