Pengembangan wilayah
Wilayah Ciayumajakuning memiliki luas wilayah yang cukup besar, yaitu sekitar 10.000 km2, dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa.
Dengan menjadi provinsi sendiri, wilayah ini dapat merencanakan dan melaksanakan pembangunan wilayah secara lebih terpadu dan terarah, sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.
Sejarah Gagasan Cirebon Raya
Gagasan Cirebon Raya bukanlah hal yang baru. Sejak zaman kolonial, wilayah Ciayumajakuning sudah memiliki status khusus sebagai Residensi Cirebon, yang berada di bawah kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Residensi Cirebon meliputi empat kabupaten, yaitu Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, serta dua kesultanan, yaitu Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Sumedang Larang.
Setelah kemerdekaan, Residensi Cirebon dibubarkan dan dimasukkan ke dalam Provinsi Jawa Barat. Namun, aspirasi untuk menjadi provinsi sendiri tidak pernah padam. Pada tahun 1950-an, muncul usulan untuk membentuk Provinsi Pasundan, yang meliputi wilayah Jawa Barat bagian barat dan tengah, termasuk Ciayumajakuning. Namun, usulan ini tidak mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Pada tahun 1990-an, muncul kembali usulan untuk membentuk Provinsi Cirebon, yang meliputi wilayah Ciayumajakuning. Usulan ini didorong oleh tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan politisi dari wilayah tersebut. Namun, usulan ini juga tidak mendapat respons positif dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Pada tahun 2000-an, usulan untuk membentuk Provinsi Cirebon kembali digaungkan, terutama dengan adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Usulan ini juga didukung oleh beberapa hasil penelitian dan kajian yang menunjukkan bahwa wilayah Ciayumajakuning layak menjadi provinsi sendiri dari segi sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi. Namun, usulan ini masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.