Itulah mengapa Baiq Nuril begitu berharap pada amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap hukum yang menimpa dirinya.
Amnesti yang diberikan Presiden kepada seseorang itu tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, sekali lagi, perjuangan Baiq Nuril tidak sendirian. Sejak kasusnya diperkarakan, SAFENET, jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, turut serta mengadvokasi.
Lewat petisi yang dibuat oleh SAFENET di change-org, kini sudah lebih dari 315 ribu orang yang menandatangi petisi atas kasus yang dialami Baiq Nuril.
Tujuan dari petisi tersebut sederhana: membebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual tersebut seberat-beratnya.
***
Selagi menunggu Pak Presiden memberi amnesti, mari bantu Ibu Baiq Nuril, baik secara moril dan materil. Setuju?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI