Mohon tunggu...
Dede Melvina
Dede Melvina Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik

Mari mengamati politik guna menjaga stabilitas perpolitikan di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bantu Ibu Baiq Nuril Lewat Amnesti, Pak Jokowi

6 Juli 2019   09:14 Diperbarui: 6 Juli 2019   09:20 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggalangan dana yang dilakukan untuk Baiq Nuril. (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Baiq Nuril sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram, Juli 2018. Tetapi, peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak.

Masih dengan dalil yang sama, apa yang dilakukan Baiq Nuril tidak bisa dibenarkan di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Suhadi. Meskipun itu sesuatu yang terjadi akibat kekhilafan atau kekeliruan.

Tentu dengan ditolaknya permohonan PK ini membuat mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut kembali menghadapi pidana 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Putusan kasasi MA tetap berlaku bahwa Baiq Nuril tetap bersalah. Baiq Nuril (dianggap) melanggar kesusialaan. Baiq Nuril (kembali) dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah penolakan PK ditolak, seperti dikutip dari kompas.com, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, dan timnya langsung menemui perempuan tersebut di kediamannya untun menguatkan, agar tabah dan siap menghadapi penolakan MA.

"Ini cukup mengejutkan, kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA, ya..ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap karena dia tetap di posisi yang benar, Nuril tidak salah," kata Joko pada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Barangkali, saat ini, Baiq Nuril masih bisa kuat dan tegar. Tetapi, biar bagaimanapun, putusan kasasi MA akan terus berjalan. Baiq Nuril kembali dipenjara dan didenda.

Mungkin penjara, entah seperti apa keadaannya, masih bisa dijalani Baiq Nuril. Tapi bagaimana dengan dendanya?

500 juta bukan angka yang akrab dengan guru honorer seperti Baiq Nuril. Jumlah tersebut bahkan tidak pernah bisa ia bayangkan mendapatkannya. Tetapi, setengah miliar, mesti ia bayarkan... ke negara, lewat hukuman yang ia mesti jalani(?)

Namun, Baiq Nuril tidak sendirian. Dari sebuah situs pengumpulan dana, kitabisa, setidaknya sudah ada lebih dari 390 juta rupiah uang terkumpul lewat kampanye yang dimulai oleh Anindya Joediono sejak 13 November 2018.

***

Baiq Nuril menyurati Presiden Joko Widodo atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak MA.

Lewat surat itu Baiq Nuril memohon dan menagih janji Joko Widodo untuk memberikan amnesti untuknya. Sebab, menurutnya, barangkali hanya lewat itu kasusnya bisa terselesaikan.

"Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti. Karna hanya ini satu-satunya harapan saya," tulis Baiq Nuril pada selembar kertas buku tulis.

YHA. Harapan itu masih ada. Harapan yang Baiq Nuril gantungkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membantunya terbuka lebar.

Sebab, menurut Presiden Joko Widodo, kasus Baiq Nuril memang menjadi perhatiannya. Tidak sedikitpun berkurang, tegasnya.

Tetapi, yang tidak kalah penting, Presiden juga mengingatkan untuk menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya. Ya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," kata Presiden Joko Widodo.

Kewenangan itu, tentu saja, adalah amnesti yang akan diajukan --juga harapkan-- oleh Baiq Nuril.

***

Amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Itulah mengapa Baiq Nuril begitu berharap pada amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo terhadap hukum yang menimpa dirinya.

Amnesti yang diberikan Presiden kepada seseorang itu tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, sekali lagi, perjuangan Baiq Nuril tidak sendirian. Sejak kasusnya diperkarakan, SAFENET, jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, turut serta mengadvokasi.

Lewat petisi yang dibuat oleh SAFENET di change-org, kini sudah lebih dari 315 ribu orang yang menandatangi petisi atas kasus yang dialami Baiq Nuril.

Tujuan dari petisi tersebut sederhana: membebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual tersebut seberat-beratnya.

***

Selagi menunggu Pak Presiden memberi amnesti, mari bantu Ibu Baiq Nuril, baik secara moril dan materil. Setuju?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun