***
Baiq Nuril menyurati Presiden Joko Widodo atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak MA.
Lewat surat itu Baiq Nuril memohon dan menagih janji Joko Widodo untuk memberikan amnesti untuknya. Sebab, menurutnya, barangkali hanya lewat itu kasusnya bisa terselesaikan.
"Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti. Karna hanya ini satu-satunya harapan saya," tulis Baiq Nuril pada selembar kertas buku tulis.
YHA. Harapan itu masih ada. Harapan yang Baiq Nuril gantungkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membantunya terbuka lebar.
Sebab, menurut Presiden Joko Widodo, kasus Baiq Nuril memang menjadi perhatiannya. Tidak sedikitpun berkurang, tegasnya.
Tetapi, yang tidak kalah penting, Presiden juga mengingatkan untuk menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya. Ya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," kata Presiden Joko Widodo.
Kewenangan itu, tentu saja, adalah amnesti yang akan diajukan --juga harapkan-- oleh Baiq Nuril.
***
Amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.