2. Bukan PBI (Penerima Bantuan Iuaran) jaminan kesehatan terdiri dari, Pekerja
penerima upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan
anggota keluarganya, bukan pekerja dan anggota keluarganya. BPJS Kesehatan
hanya dapat menanggung paling banyak 5 (lima) anggota keluarga dan apabila
peserta yang memiliki anggota keluarga 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat
mengikut sertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
Pengertian Puskesmas
 Pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS) menurut peraturan menteri
kesehatan No.43 Tahun 2019 menyatakan puskesmas adalaha fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya