Ternyata pandangan semacam ini masih terus bergulir sampai Indonesia merdeka. Dan melihat perkembangan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang terus meningkat dari tahun ke tahun, menjadi semakin mempertegas bahwa Profesi PNS masihlah menjadi Profesi Primadona di Negeri ini.
Dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pribumi yang dari tahun ke tahun nya terus meningkat tajam, yakni:
Jumlah PNS Dari Tahun Ke Tahun:
- Tahun 1900 sebanyak 1.500 orang
- Tahun 1932 sebanyak 103.000 orang
- Tahun 1971 sebanyak 541.000 orang
Jumlah PNS pribumi terhitung dari tahun 1900, yang hanya 1.500 orang meningkat hampir sepuluh kali lipat hingga 103 ribu orang, dan memasuki zaman orde baru jumlahnya menjadi jauh meningkat yakni tahun 1971 sebanyak 541 ribu orang.
Menimbulkan pertanyaan, apa yang menyebabkan Profesi PNS selalu menjadi Profesi Primadona di Negeri ini semenjak dari zaman kolonial Hindia Belanda?
Faktor kesejahteraan dan strata sosial yang tinggi masihlah menjadi faktor utama yang menyebabkan mengapa Profesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau yang sekarang dikenal dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) masih merupakan profesi primadona dambaan hampir setiap warganegara Indonesia.
Sekarang ini, dengan Gaji Pokok PNS yang dimulai dari golongan paling rendah yakni golongan ruang I.A dengan Gaji Pokok 1.486.500 rupiah, dan Gaji Pokok PNS paling tinggi sebesar 5.620.300 rupiah untuk golongan ruang IV.E.
Selain Gaji Pokok, seorang PNS juga akan menerima Gaji ke 13, Gaji ke 14 aka THR (Tunjangan Hari Raya), Tunjangan Jabatan, Uang Perjalanan Dinas, serta Dana Pensiun, yang semakin menambah daya tarik profesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Negeri ini:
Gaji Pokok Dan Tunjangan-Tunjangan Profesi PNS
- Golongan raung terendah I.A dengan Gaji Pokok 1.486.500 rupiah
- Golongan raung tertinggi IV.E dengan Gaji Pokok 5.620.300 rupiah
- Gaji 13
- Gaji 14/ THR
- Tunjangan Jabatan
- Uang Perjalanan Dinas
- Dana Pensiun
Bahkan pada kenyataannya tidak hanya Gaji Pokok serta tunjangan-tunjangan serta dana pensiun seperti yang telah disebutkan diatas saja yang diterima oleh seorang yang berprofesi sebagai PNS.
Untuk PNS Instansi Pusat (K/L) selain gaji pokok, gaji 13, gaji 14, tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas, serta dana pensiun, juga menerima tunjangan lain yang lebih dikenal dengan nama Tunjangan Kinerja.
Tunjangan Kinerja ini jumlahnya jauh lebih besar daripada gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang ada seperti yang telah disebutkan.Â
Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mendapatkan tunjangan lain juga yang disebut sebagai TPP atau lebih sering dikenal dengan nama "Tunjangan Tambahan Penghasilan" yang besarannya disesuaikan dengan keuangan daerah masing-masing.