Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Money

Keluh Kesah Bunda, Berakhir Pada Subsidi Minyak Goreng

22 Januari 2022   22:48 Diperbarui: 31 Januari 2022   01:08 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Gambar : Shutterstock)

Pada saat itu, kenaikan harga minyak goreng bukanlah tanpa sebab. Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku dari minyak goreng tersebut telah menembus level tertinggi pada pekan kedua Januari 2022 di posisi Rp12.736 per liter.

hal ini terjadi akibat dari hukum pasar. karna terdapat kenaikan permintaan global terhadap CPO.

sehingga harga minyak goreng kemasanpun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Keadaan inilah, yang memaksa pemerintah untuk mengambil langkah yang konkret dan paling rasional, dari langkah tersebut kemudian lahirlah sebuah keputusan yang bijaksana dari pemerintah.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Indonesia, yang berkolaborasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan skema kebijakan memberlakukan minyak goreng satu harga.

Subsidi ini tentulah dapat meringankan beban belanja bunda dan pelaku usaha, dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau, meskipun bukan untuk waktu jangka panjang.

kini bunda dan pelaku usaha tersebut dapat kembali, menyisihkan sisa uang belanja sembako, ataupun dapat mengalokasikan keuanganya pada kebutuhan yang lain.

Upaya penutupan selisih harga yang dilakukan oleh pemerintah agar harga minyak goreng kemasan, tetap berada pada harga 14.000 perliter. dengan kemasan 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Merupakan Itikad baik dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat umum, yang berdasarkan pertimbangan, ketersedian, dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat yang sebelumnya telah di evaluasi oleh para pelaku kebijakan.

Dalam pelaksaanya, pemerintah melakukan pembatasan terkait dengan pembelian minyak goreng kemasan yang telah disubsidi ini, untuk kemasan 2 liter maksimal boleh dibeli 2 pieces, minyak goreng kemasan 1 liter maksimal boleh dibeli 1 pieces, dan minyak goreng kemasan 5 liter maksimal 1 pieces.

Itu artinya 2 pieces hanya dapat dibeli untuk 1 konsumen, tujuanya tentulah agar distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi ini, terdistribusi secara merata dan tepat sasaran.

Meskipun dalam skema kebijakan ini, jatah ketersediaan minyak goreng kemasan tersebut hanya cukup selama 6 bulan atau jika dihitung dalam liter, berjumlah 250 Juta liter perbulanya.

Dengan besaran dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7.6 Triliun Rupiah.

Setelah adanya kebijakan ini, tentulah masyarakat berharap tidak terjadi penyelewengan dan Kecurangan-kecurangan oleh oknum-oknum tertentu dari subsidi minyak goreng kemasan dengan cara memborong minyak goreng subsidi tersebut, ataupun dengan cara yang lainya, seperti yang pernah terjadi di masa lalu pada Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Harapanya pemerintah dan pelaku kebijakan dapat belajar dari sejarah masa lalu, di era kebijakan BBM bersubsidi. dahulu pemerintah dan pelaku kebijakan sebelum era Jokowi, pernah mengambil suatu keputusan untuk mengsubsidi BBM.

Memang pada awalnya, saat itu pemberian subsidi BBM dengan jenis premium dan solar. tidak bermasalah pada keuangan pemerintah, namun pada akhirnya menimbulkan masalah pada keuangan pemerintah.

Salah satu penyebabnya yaitu fluktuasi harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan, tanpa penyesuaian harga di negara ini. penyebab lainya, berupa kuota dan realisasi BBM bersubsidi saat itu terus mengalami peningkatan jumlah konsumsi.

Dari data kuantitatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2009 hingga 2014 kuota dan realisasi BBM bersubsidi terus mengalami peningkatan jumlah konsumsi.

Tepatnya di tahun 2014, realisasi penyaluran BBM bersubsidi mencapai 7,26 juta kilo liter (kl) atau sekitar 15 persen dari kuota tahun 2014 sebanyak 47,36 juta kl realisasi itu terdiri atas 4,6 juta kl premium dan 2,48 juta kl solar.

Pembengkakan subsidi BBM saat itu, menyebabkan pelebaran defisit fiskal sehingga menggangu perekonomian nasional.

Pada saat itu subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintahan untuk masyarakat yang membutuhkan, sering dimanfaatkan oleh Oknum-oknum yang serakah, untuk mendapatkan keuntungan baik secara individual maupun kelompok.

Misalnya saja, penimbunan premium dan solar oleh oknum tertentu, pengisian premium atau solar untuk kendaraan pribadi yang melebihi penjatahan, oknum yang membeli BBM berkali-kali dalam sehari untuk ditimbun.

Sampai-sampai pengisian premium atau solar oleh kendaraan dinas sekalipun pernah terjadi saat itu.

Kegagalan implementator dalam mengawasi jalan pelaksanaan kebijakan tersebut, pada akhirnya memaksa pemerintah melakukan berbagai skema kebijakan, dari pembatasan hingga pengalihan subsidi. 

Dari rekam jejak sejarah, kegagalan para implementator berakhir pada ketidaktepatan sasaran terkait kebijakan subsider dari pemerintah dalam bentuk barang ini, saat itu marak terjadi dari tahun ke tahun, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagian terekspos.

Dari laman kompas.com sejak Tahun 2013 hingga 2021.

Tahun 2013 - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Ajun Komisaris Candra Sasongko, di Tasikmalaya, Kamis (30/5), mengatakan, pihaknya menyita 1.000 liter solar dan bensin bersubsidi. Penyidik menetapkan tiga tersangka yang ditangkap saat hendak memuat dan menjualnya kepada perusahaan penambangan pasir besi.

2014 - Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Nusyirwan Ismail, berhasil mengungkap penimbun dan pengetap bahan bakar minyak bersubsidi di Perumahan Pinang Bahari, Kecamatan Samarinda Seberang.

2018 - Polisi menggeberek sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Bukit Intan, Pangkal Pinang. Rumah tersebut dijadian tepat penampungan BBM ilegal.

2021 - Pertamina berhasil membongkar penimbunan ilegal BBM jenis solar subsidi di wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan kasus tak lepas dari sistem monitoring dan pengawasan ketat terkait distribusi. Penggerebekan dilakukan dengan menggandeng Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Ini bukanlah suatu kebijakan yang bersifat inovatif" karna bentuk kebijakan seperti ini, sudah sering dilakukan oleh pemerintah dan pelaku kebijakan sebelumnya. dengan harapan, menggunakan metode pengawasan yang ketat dan strategi baru yang lebih mujarab. 

Implementator kebijakan publik salah satu penyebab gagalnya implementasi suatu kebijakan publik. secara konsepsi, implementator merupakan salah satu variabel terpenting yang mempengaruhi keberhasilan dari kebijakan publik. setelah itu barulah variabel kondisi ekonomi, sosial, dan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun