Meskipun dalam skema kebijakan ini, jatah ketersediaan minyak goreng kemasan tersebut hanya cukup selama 6 bulan atau jika dihitung dalam liter, berjumlah 250 Juta liter perbulanya.
Dengan besaran dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7.6 Triliun Rupiah.
Setelah adanya kebijakan ini, tentulah masyarakat berharap tidak terjadi penyelewengan dan Kecurangan-kecurangan oleh oknum-oknum tertentu dari subsidi minyak goreng kemasan dengan cara memborong minyak goreng subsidi tersebut, ataupun dengan cara yang lainya, seperti yang pernah terjadi di masa lalu pada Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Harapanya pemerintah dan pelaku kebijakan dapat belajar dari sejarah masa lalu, di era kebijakan BBM bersubsidi. dahulu pemerintah dan pelaku kebijakan sebelum era Jokowi, pernah mengambil suatu keputusan untuk mengsubsidi BBM.
Memang pada awalnya, saat itu pemberian subsidi BBM dengan jenis premium dan solar. tidak bermasalah pada keuangan pemerintah, namun pada akhirnya menimbulkan masalah pada keuangan pemerintah.
Salah satu penyebabnya yaitu fluktuasi harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan, tanpa penyesuaian harga di negara ini. penyebab lainya, berupa kuota dan realisasi BBM bersubsidi saat itu terus mengalami peningkatan jumlah konsumsi.
Dari data kuantitatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2009 hingga 2014 kuota dan realisasi BBM bersubsidi terus mengalami peningkatan jumlah konsumsi.
Tepatnya di tahun 2014, realisasi penyaluran BBM bersubsidi mencapai 7,26 juta kilo liter (kl) atau sekitar 15 persen dari kuota tahun 2014 sebanyak 47,36 juta kl realisasi itu terdiri atas 4,6 juta kl premium dan 2,48 juta kl solar.
Pembengkakan subsidi BBM saat itu, menyebabkan pelebaran defisit fiskal sehingga menggangu perekonomian nasional.
Pada saat itu subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintahan untuk masyarakat yang membutuhkan, sering dimanfaatkan oleh Oknum-oknum yang serakah, untuk mendapatkan keuntungan baik secara individual maupun kelompok.
Misalnya saja, penimbunan premium dan solar oleh oknum tertentu, pengisian premium atau solar untuk kendaraan pribadi yang melebihi penjatahan, oknum yang membeli BBM berkali-kali dalam sehari untuk ditimbun.