Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaum Pengabai Prokes Covid-19

27 Desember 2021   16:05 Diperbarui: 5 Januari 2022   21:48 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menegaskan bahwasanya, dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU), dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, Nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

Lebih lanjut dalam pasal 28J Ayat 2 yang berbunyi; Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 8 yang berbunyi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Pasal 9 Ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pada esensinya jika pelaku kebijakan dengan sengaja meciptakan pengabaian dan atau tidak menindak, kaum yang sengaja abai terhadap PROKES merupakan bagian dari inkonsistensi normatif UU tersebut. Varian Omicorn belum tuntas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun