Menegaskan bahwasanya, dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU), dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, Nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.Â
Lebih lanjut dalam pasal 28J Ayat 2 yang berbunyi; Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 8 yang berbunyi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 9 Ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada esensinya jika pelaku kebijakan dengan sengaja meciptakan pengabaian dan atau tidak menindak, kaum yang sengaja abai terhadap PROKES merupakan bagian dari inkonsistensi normatif UU tersebut. Varian Omicorn belum tuntas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H