mengabaikan Masyarakat yang tidak patuh, bahkan sangat mengabaikan PROKES. memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari ruang ramai, dan mengurangi mobilitas.
Kaum yang dengan sengaja abai terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (PROKES), kemungkinan akan merasa tersindir dengan tulisan ini, sebuah tulisan sederhana yang mencoba mengkritik atas pelaku kebijakan yang dengan sengajaSudah barang tentu hal ini bukan tanpa alasan pemerintah menekankan kepada semua lapisan masyarakat agar mematuhi himbauan demi himbauan mengenai kewajiban penggunaaan masker, dan lain sebagainya. PROKES ini harus tetap dijalankan, meskipun setelah mendapatkan Vaksinasi, apalagi belum sama sekali.
Secara sederhana gambaran kebijakan yang sudah lama tertuang dalam wujud Peraturan Perundang-Undangan. Dirumuskan oleh stakholder kebijakan, berangkat dari permasalahan yang ada atau permintaan dari lembaga terkait tentang tata cara meminimalisir penyebarab virus tersebut, tentunya memperhatikan berbagai Dimensi, baik dari dimensi ekonomi, kesehatan, psikologi, politik, budaya, dan lain sebagainya. kemudian barulah tercipta kebijakan tersebut, dalam bentuk regulasi tentang pencegahan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19).Â
Tidak cukup sampai pada disini saja, setelah adanya regulasi, sudah barang tentu akan diimplementasikan, dievaluasi, dan dimodifikasi sesuai dengan situasi dan kondisi terkini.Â
Semuanya itu dilakukan demi untuk menyelematkan hajat hidup orang banyak, antaralain. kebutuhan untuk hidup, kebutuhan untuk perekonomianya, dan Lain-lainya.
Artinya, semua lapisan masyarakat diajak untuk keluar dari permasalah wabah tersebut, atau setidaknya dapat meminimalisir permasalah yang ada, sehinga menjadi masyarakat yang dicita-citakan. tentu dalam hal ini kita tidak mengupas tuntas tentang apasaja Variabel-variabel pelaksanaan kebijakan tersebut, dan tidak pula menganggap kegagalan Implementator dalam mengimplementasikan kebijakan COVID -19.
Salah satu kebijakan terkait COVID-19 adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor Hk.02.02/I/385/2020 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dan penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. "PROKES ini harus tetap dijalankan".
Dari hati yang paling dalam, kita semuanya harus jujur dan tidak menutup mata. bahwasanya, sampai saat ini Pengabaian-pengabaian, bahkan pelanggaran demi pelanggaran terhadap PROKES masih sering kita jumpai dalam kehidupan Sehari-hari di dalam ruang maupun di luar ruang publik.
Sebagai warga Negara yang baik, sudah seyogianya sadar akan hak dan kewajiban, bukan hanya menuntut Hak-haknya saja, akan tetapi Kewajibanpun harus dilaksanakan. dengan kata lain tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, meskipun terkadang menyakitkan.
Secara ringkas, setiap warga Negara harus tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, wajib menghormati hak asasi orang lain, yaitu atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28J Ayat (2)
Menegaskan bahwasanya, dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU), dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, Nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.Â
Lebih lanjut dalam pasal 28J Ayat 2 yang berbunyi; Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 8 yang berbunyi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 9 Ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada esensinya jika pelaku kebijakan dengan sengaja meciptakan pengabaian dan atau tidak menindak, kaum yang sengaja abai terhadap PROKES merupakan bagian dari inkonsistensi normatif UU tersebut. Varian Omicorn belum tuntas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H