Mohon tunggu...
Debora
Debora Mohon Tunggu... Lainnya - CPNS

Hobi membaca dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Sikap dan Perilaku Bela Negara

25 Juni 2024   08:15 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:15 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Wawasan Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara 

Perjalanan panjang pergerakan kebangsaan Indonesia menunjukkan bahwa para tokoh pendiri negara selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sejak dimulainya era pergerakan nasional, pemahaman tentang konsep kebangsaan terus mengalami perkembangan. Proses ini akhirnya menghasilkan empat kesepakatan fundamental mengenai dasar-dasar berbangsa dan bernegara. Selain itu, elemen-elemen penting seperti Bendera Nasional, Bahasa Resmi, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia ditetapkan sebagai simbol persatuan. Simbol-simbol ini tidak hanya berfungsi sebagai pemersatu bangsa, tetapi juga menjadi identitas nasional, sumber kebanggaan, serta lambang kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berbagai elemen bangsa dan pemimpin Indonesia, dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, telah konsisten berpegang pada empat konsensus dasar negara. Keempat pilar ini meliputi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Komitmen terhadap prinsip-prinsip fundamental ini telah menjadi landasan kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia, menjamin kesinambungan nilai-nilai kebangsaan di tengah perubahan zaman.

Wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan ini menjadi pedoman dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai tantangan nasional, dengan tujuan akhir mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, berkeadilan, makmur, dan sejahtera.

4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara

1. Pancasila

Pancasila, yang diperkenalkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, merupakan dasar filosofis negara Indonesia yang menjembatani kemajemukan bangsa dan pengalaman penjajahan bersama. Berfungsi sebagai landasan negara, ideologi nasional, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa, Pancasila memiliki sifat fleksibel yang mencakup paham-paham positif bangsa Indonesia sambil menolak ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilainya. Sebagai panduan mencapai cita-cita nasional, Pancasila memiliki peran yang sangat penting sehingga harus dipahami, diyakini, dan diterapkan oleh seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih lanjut, Pancasila perlu dijaga dan diperkuat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, baik penyelenggara negara maupun warga negara memiliki kewajiban untuk memahami, meyakini, dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjamin kelangsungan dan penerapannya sebagai fondasi utama bangsa Indonesia.

2. Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah kemerdekaan Indonesia menegaskan prinsip konstitusionalisme dan negara hukum sebagai fondasi negara. Konsep ini bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak warga negara melalui undang-undang dasar. Di Indonesia, istilah "negara hukum" yang berasal dari konsep "rechtstaat" dan "the rule of law" telah lama dikenal. UUD 1945 sejak awal menekankan Indonesia sebagai negara berdasar hukum, bukan kekuasaan semata. Prinsip ini semakin diperkuat dengan amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, yang secara eksplisit menyatakan "Negara Indonesia adalah Negara hukum" dalam Pasal 1, menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara.

3. Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" merefleksikan esensi kesatuan Indonesia di tengah keberagaman. Maknanya, "berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu," mencerminkan persatuan bangsa dan negara Indonesia meski terdiri dari berbagai perbedaan. Lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951. Prinsip ini menunjukkan kesinambungan semangat persatuan dan kebersamaan dari era Majapahit hingga NKRI, menjadi fondasi penting dalam membangun dan memperkuat negara Indonesia.

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun, dari perspektif hukum tata negara, NKRI belum sempurna sebagai negara saat itu. PPKI melengkapi syarat berdirinya negara pada 18 Agustus 1945 dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan UUD 1945, dasar negara, dan tujuannya.

Tujuan NKRI, yang dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan PPKI, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV:

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  •  Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Nilai- Nilai Bela Negara

Bela Negara adalah komitmen dan tindakan warga negara, baik individu maupun kelompok, untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konsep ini dilandasi oleh kecintaan pada NKRI dan bertujuan menjamin kelangsungan hidup bangsa dari berbagai ancaman. Konsep bela negara modern tidak menggantikan konsep lama, melainkan meredefinisi dan merinci cara menghadapi ancaman kontemporer. Ini melibatkan analisis mendalam terhadap lingkungan strategis dan konteks politik yang melatarbelakangi ancaman, serta bagaimana ancaman dapat memasuki bangsa dan negara. Dengan identifikasi ancaman yang tepat, negara dapat melakukan pengawasan, tindakan, dan antisipasi secara efektif dan efisien.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

  • cinta tanah air;
  • sadar berbangsa dan bernegara;
  • setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
  • rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
  • kemampuan awal Bela Negara.

     Indikator nilai dasar Bela Negara

1. Indikator cinta tanah air. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :

  • Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
  • Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia
  • Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
  • Menjaga nama baik bangsa dan negara.
  • Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara.
  • Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia

2. Indikator sadar berbangsa dan bernegara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :

  • Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik.
  • Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ikut serta dalam pemilihan umum.
  • Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya.
  • Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

3. Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :

  • Paham nilai-nilai dalam Pancasila.
  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.
  • Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila.
  • Yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

4. Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap :

  • Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara.
  • Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
  • Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
  • Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan.
  • Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.

5. Indikator kemampuan awal Bela Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap:

  • Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia.
  • Senantiasa memelihara jiwa dan raga
  • Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Gemar berolahraga.
  • Senantiasa menjaga kesehatannya.

Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia menunjukkan semangat bela negara dari seluruh komponen bangsa, tidak hanya melalui perjuangan bersenjata, tetapi juga dengan berbagai kemampuan individu. Nilai-nilai bela negara ini diwariskan ke generasi penerus untuk menjaga eksistensi Indonesia. ASN, sebagai aparatur negara, wajib mengimplementasikan bela negara dalam pengabdian sehari-hari. Bela negara dilaksanakan atas dasar kesadaran dan keyakinan warga negara, dikembangkan melalui berbagai usaha seperti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian di TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Tujuan usaha bela negara adalah memelihara jiwa nasionalisme warga negara dalam memenuhi hak dan kewajiban terhadap negara, diwujudkan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara untuk mencapai tujuan dan kepentingan nasional.

B. Analisis Isu Kontemporer

PNS ideal harus proaktif dalam menentukan masa depan bangsa, fokus pada perubahan yang memuliakan kemanusiaan. Sosok PNS yang bertanggung jawab, berorientasi kualitas, kompeten, dan memegang teguh kode etik merupakan wujud nyata sikap bela negara. Untuk mencapai ini, PNS perlu memahami posisi dan perannya, siap memberikan yang terbaik, dan memanfaatkan potensinya untuk perubahan yang bermanfaat luas dalam tugas pembangunan dan pemerintahan. Ini mencerminkan pentingnya PNS dalam membentuk masa depan bangsa yang lebih baik melalui pelayanan publik yang berkualitas dan beretika.

 Modal insani merujuk pada konsep modal manusia (human capital) yang memandang manusia sebagai aset berharga dalam organisasi. Konsep ini menekankan bahwa nilai manusia tercermin dalam pengetahuan, ide, kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerjanya. Sebagai komponen krusial organisasi, potensi manusia yang dioptimalkan dapat menghasilkan kinerja luar biasa. Dengan demikian, pengembangan modal insani menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas dan keberhasilan organisasi.

PNS sebagai Aparatur Negara menghadapi tantangan internal dan eksternal yang mengancam fondasi berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami secara kritis isu-isu strategis kontemporer seperti:

  • Korupsi
  • Penyalahgunaan narkoba
  • Radikalisme dan terorisme
  • Pencucian uang
  • Proxy war
  • Kejahatan siber
  • Ujaran kebencian
  • Penyebaran berita palsu (hoax)

Pemahaman ini diperlukan agar PNS dapat berperan aktif dalam menghadapi dan menangani ancaman-ancaman tersebut terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Teknik Analisis Isu

Kesadaran terhadap perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal, sangat penting karena berpengaruh besar pada keberlangsungan pemerintahan. Untuk menghadapi ini, diperlukan:

  • Kemampuan berpikir kritis
  • Analisis yang mendalam
  • Objektivitas dalam melihat persoalan

Dengan keterampilan ini, dapat dirumuskan alternatif pemecahan masalah yang lebih efektif berdasarkan analisis yang matang. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk lebih siap menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dari perubahan lingkungan strategis.

  • Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu
  • Isu saat ini (current issue)
  • Isu berkembang (emerging issue), dan
  • Isu potensial.

Teknik Tapisan Isu

Dalam menetapkan isu berkualitas, diperlukan kemampuan berpikir kritis menggunakan alat bantu kriteria kualitas isu. Salah satu metodenya adalah teknik tapisan dengan rentang penilaian 1-5 berdasarkan empat kriteria utama:

  • Aktual: Isu sedang terjadi dan hangat dibicarakan masyarakat.
  • Kekhalayakan: Isu menyangkut kepentingan orang banyak.
  • Problematik: Isu memiliki dimensi masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif.
  • Kelayakan: Isu masuk akal, realistis, relevan, dan dapat dicarikan solusinya.

Pendekatan ini membantu mengidentifikasi dan memprioritaskan isu-isu penting yang memerlukan perhatian dan tindakan segera.

Alat bantu tapisan USG adalah metode lain untuk menilai kualitas isu berdasarkan tiga kriteria utama:

  • Urgency (Urgensi): Menilai seberapa mendesak suatu isu perlu dibahas, dianalisis, dan ditindaklanjuti.
  • Seriousness (Keseriusan): Mengukur tingkat keseriusan isu berdasarkan akibat yang mungkin ditimbulkan.
  • Growth (Pertumbuhan): Memperkirakan potensi memburuknya isu jika tidak segera ditangani.

Metode ini membantu memprioritaskan isu-isu berdasarkan tingkat kepentingan dan dampaknya, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam menangani masalah

Beberapa alat bantu menganalisis isu disajikan sebaga berikut :

  • Mind Mapping
  • Fishbone Diagram
  • Analisis SWOT

Tahap Analisis

Setelah mengumpulkan semua informasi strategis, tahap selanjutnya adalah memanfaatkan semua informasi tersebut dalam model-model kuantitatif perumusan strategi. Pada studi ini, model yang dipergunakan adalah:

  • Matriks Matriks SWOT atau TOWS
  • Matriks Internal Eksternal

C. Kesiapsiagaan Bela Negara

       Kesiapsiagaan Bela Negara memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan, pertahanan, dan keamanan negara. Berdasarkan dasar hukum ini, Kesiapsiagaan Bela Negara dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi kesiapan menyeluruh yang dimiliki seseorang, meliputi aspek fisik, mental, dan sosial. Kesiapan ini ditujukan untuk menghadapi berbagai situasi kerja dengan sikap dan tekad yang bulat, dilakukan secara ikhlas dan sadar, serta disertai kerelaan untuk berkorban sepenuhnya. Semua ini didasari oleh rasa cinta yang mendalam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Tujuan akhirnya adalah untuk menjaga, merawat, dan menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

       Ketiga Modul Bela Negara membentuk suatu kesatuan yang komprehensif dalam pelatihan dasar CPNS. Modul 1 berfokus pada Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, memberikan peserta pemahaman mendalam tentang keragaman Indonesia dari Sabang sampai Merauke serta nilai-nilai fundamental Bela Negara. Modul 2 membahas isu-isu kontemporer, mengajak peserta untuk menganalisis berbagai permasalahan strategis yang sedang hangat dalam masyarakat Indonesia saat ini. Tujuan dari kedua modul ini adalah membekali peserta dengan kemampuan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan secara tepat, sesuai dengan nilai-nilai dasar Pegawai Negeri Sipil yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan pemahaman yang didapat dari kedua modul ini, diharapkan para CPNS dapat memilah dan memilih perubahan lingkungan yang sesuai dengan peran mereka sebagai aparatur negara, serta siap untuk mempraktikkan pengetahuan mereka dalam konteks Bela Negara.

Modul 3 dalam pelatihan Bela Negara untuk CPNS memfokuskan pada pengembangan kesiapsiagaan fisik dan mental. Tujuannya adalah mempersiapkan para calon pegawai negeri sipil menghadapi berbagai tantangan yang cepat muncul di Indonesia. Modul ini mencakup latihan ketangkasan yang meliputi aspek kepemimpinan, kerjasama, serta pengasahan ide dan prakarsa. Metode pembelajarannya memanfaatkan alam terbuka dengan penekanan pada aspek fisik. Selain itu, peserta dibekali dengan keterampilan intelijen awal, yang meliputi kemampuan menyaring dan mengelola informasi secara efektif. Mereka dilatih untuk membuat telaahan staf atau Bapulket menggunakan metode 5W + 1H, sebagai bentuk implementasi kewaspadaan dini. Dengan kombinasi pelatihan fisik, mental, dan intelektual ini, Modul 3 melengkapi pelatihan Bela Negara secara komprehensif, mempersiapkan CPNS untuk menghadapi tantangan dalam tugas mereka sebagai aparatur negara.      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun