Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Diskursus Semiotika De Saussure pada PMK 127/PMK.101/2016

3 Desember 2023   13:40 Diperbarui: 3 Desember 2023   13:44 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMIOTIKA DAN DASAR PEMIKIRAN DE SAUSSURE

Semiotika de Saussure adalah teori semiotik yang dikembangkan oleh Ferdinand de Saussure pada abad ke-20. Ferdinand de Saussure adalah seorang ahli linguistik asal Swiss yang dikenal sebagai pendiri strukturalisme dan konseptualis utama dalam studi tanda dan bahasa. Teori ini mengajukan bahwa bahasa adalah sistem tanda yang terdiri dari tanda-tanda linguistik yang terdiri dari kata-kata dan struktur gramatikal yang digunakan untuk berkomunikasi. Pemikirannya membentuk dasar bagi pemahaman kita tentang bagaimana tanda-tanda bekerja dalam konteks budaya dan sosial. Saussure membagi tanda-tanda menjadi dua komponen utama: signifiant (komponen bunyi) dan signifié (komponen makna). Menurut Saussure, hubungan antara signifiant dan signifié bersifat arbitrari, artinya tidak ada hubungan alami antara bunyi dan makna. Dalam karyanya yang terkenal, "Course in General Linguistics," Saussure mengembangkan teori semiotika yang kemudian mempengaruhi banyak disiplin ilmu, termasuk ekonomi.

Dasar pemikiran semiotika Saussure berpusat pada konsep tanda linguistik atau "sign". Saussure membagi tanda menjadi dua komponen penting: "signifier" (penanda) dan "signified" (yang diacu). Penanda adalah bentuk fisik atau suara dari tanda, sedangkan yang diacu adalah konsep atau makna yang dikaitkan dengan penanda. Konsep ini menekankan bahwa hubungan antara penanda dan yang diacu bersifat arbitrari. Artinya, tidak ada hubungan alami antara penanda dan yang diacu, tetapi hubungan ini ditetapkan oleh konvensi sosial. Pemikiran Saussure juga mengajukan konsep "nilai-nilai tanda" (sign values), di mana tanda-tanda mendapatkan makna dari relasinya dengan tanda-tanda lain dalam sistem bahasa. Ia juga menekankan pentingnya konteks dalam memahami tanda-tanda. Dengan pendekatan semiotika Saussure, kita dapat memahami bagaimana bahasa dan tanda-tanda beroperasi dalam komunikasi manusia dan bagaimana mereka membentuk pemahaman dan makna dalam masyarakat.

Pemikiran semiotika Saussure memiliki dampak yang signifikan pada bidang linguistik. Dengan membagi tanda menjadi penanda dan petanda, ia menyoroti sifat arbitrer dari hubungan keduanya. Konsep ini menekankan bahwa hubungan antara penanda dan petanda tidak bersifat alamiah, melainkan dibentuk melalui konvensi sosial. Selain itu, gagasan Saussure tentang nilai tanda dan pentingnya konteks lebih lanjut berkontribusi pada pemahaman kita tentang bagaimana bahasa dan tanda berfungsi dalam komunikasi manusia dan membentuk makna dalam Masyarakat. Kerangka semiotika Saussure telah membuka jalan untuk eksplorasi dan analisis lebih lanjut dalam berbagai disiplin ilmu di luar linguistik. Para ahli telah menerapkan konsep-konsepnya pada bidang-bidang seperti sastra, studi media, dan studi budaya, yang menjelaskan hubungan yang rumit antara tanda dan makna. Dengan mempertimbangkan peran konteks dan interaksi antara penanda dan petanda, kita dapat mempelajari lebih dalam tentang kompleksitas komunikasi dan konstruksi pemahaman bersama dalam masyarakat.

KAITAN SEMIOTIKA DE SAUSSURE DALAM PERPAJAKAN

Sumber : dokpridebs
Sumber : dokpridebs

Pemikiran Saussure tentang semiotika tidak secara langsung berkaitan dengan perpajakan. Pendekatan semiotika Saussure lebih berfokus pada analisis bahasa dan tanda-tanda dalam konteks komunikasi manusia. Namun, jika kita ingin menghubungkannya dengan perpajakan, kita bisa melihat bagaimana tanda-tanda dan simbol-simbol digunakan dalam konteks perpajakan sebagai bentuk komunikasi antara pemerintah dan warga negara.

Dalam hal ini, konsep tanda dan makna dalam semiotika Saussure dapat diaplikasikan untuk memahami bagaimana tanda-tanda perpajakan, seperti formulir pajak, instruksi pembayaran, atau kode-kode dalam sistem perpajakan, berfungsi dalam komunikasi untuk mengkomunikasikan aturan dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat. Selain itu, pemahaman tentang nilai-nilai tanda dalam semiotika Saussure dapat membantu kita memahami bagaimana tanda-tanda perpajakan mendapatkan makna dan nilai dalam konteks perpajakan secara keseluruhan. Misalnya, simbol seperti logo pajak atau istilah-istilah khusus dalam perpajakan memiliki nilai-nilai tertentu yang dikaitkan dengan mereka, dan pemahaman tentang nilai-nilai ini dapat mempengaruhi persepsi dan tindakan individu dalam hal perpajakan. Meskipun tidak secara langsung terkait dengan perpajakan, pemikiran Saussure dalam semiotika dapat memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana bahasa dan tanda-tanda digunakan dalam komunikasi perpajakan.

Selanjutnya, pendekatan semiotika Saussure juga dapat menjelaskan dinamika kekuasaan yang terjadi di ranah perpajakan. Dengan meneliti penggunaan simbol dan tanda dalam perpajakan, kita dapat mengungkap bagaimana kelompok atau institusi tertentu dapat memanipulasi tanda-tanda tersebut untuk memperkuat otoritas atau kontrol mereka terhadap sistem perpajakan. Hal ini menyoroti pentingnya menganalisis secara kritis semiotika perpajakan untuk lebih memahami dinamika sosial dan politik yang membentuk struktur pajak kita. Selain itu, perspektif semiotika Saussure dapat membantu kita mengenali peran bahasa dan simbol dalam membentuk persepsi dan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan. Dengan mempelajari semiotika perpajakan, kita dapat memperoleh wawasan tentang bagaimana simbol dan pesan tertentu digunakan secara strategis untuk memengaruhi sikap publik dalam membayar pajak. Pemahaman ini sangat penting dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk mendorong kepatuhan pajak dan menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai warga negara.

PMK 127/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (PMK 127/2016) adalah peraturan yang mengatur mengenai pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV). PMK 127/2016 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun