Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Pajak Internasional - Hubungan Kepatuhan Pajak Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

14 November 2023   01:21 Diperbarui: 14 November 2023   01:21 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Indonesia, pemeriksaan pajak internasional diatur dalam jelaskan mengenai PER-02/PJ/2020. PER-02/PJ/2020 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tax examination abroad dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Tax examination abroad adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di luar negeri. Tujuan dari diberlakukannya aturan ini adalah untuk Meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak, membantu otoritas pajak untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam PER-02/PJ/2020:

  • Permintaan informasi kepada otoritas pajak negara lain harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian internasional. Persyaratan tersebut biasanya mencakup hal-hal berikut:
    • Informasi yang diminta harus relevan dengan tujuan pertukaran informasi
    • Informasi yang diminta harus dapat diperoleh oleh otoritas pajak negara yang diminta
    • Informasi yang diminta harus memenuhi ketentuan hukum di negara yang diminta
  • Otoritas pajak negara yang diminta harus memberikan informasi yang diminta oleh otoritas pajak negara yang meminta, kecuali jika informasi tersebut tidak dapat diperoleh atau tidak relevan dengan tujuan pertukaran informasi.
  • Otoritas pajak negara yang meminta dapat menggunakan informasi yang diberikan oleh otoritas pajak negara yang diminta untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki hubungan dengan kedua negara.
  • Wajib pajak memiliki hak untuk mengetahui bahwa otoritas pajak Indonesia telah melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara lain.
  • Wajib pajak juga memiliki hak untuk mengakses informasi yang telah dipertukarkan antara otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara lain, serta untuk mengajukan keberatan atas informasi tersebut.

Apa dampak kepatuhan atau pelanggaran perpajakan internasional terhadap keputusan untuk melakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas fiskal?

Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat berdampak signifikan terhadap keputusan untuk melakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas fiskal. Otoritas fiskal akan lebih cenderung melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional, karena pelanggaran tersebut dapat merugikan negara.

Berikut adalah beberapa dampak pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional terhadap keputusan untuk melakukan pemeriksaan pajak:

  • Meningkatkan risiko adanya pelanggaran pajak

Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat meningkatkan risiko adanya pelanggaran pajak lainnya, seperti penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evasion). Hal ini karena pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut memiliki niat untuk menghindari kewajiban perpajakannya.

  • Meningkatkan kesulitan dalam melakukan pengawasan

Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat meningkatkan kesulitan dalam melakukan pengawasan oleh otoritas fiskal. Hal ini karena wajib pajak yang melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional biasanya akan berusaha untuk menyembunyikan transaksinya dari otoritas fiskal.

  • Meningkatkan kerugian negara

Pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional dapat menyebabkan kerugian bagi negara. Hal ini karena wajib pajak yang melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional biasanya tidak akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan dampak-dampak tersebut, otoritas fiskal akan lebih cenderung melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran kepatuhan perpajakan internasional. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak tersebut adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan untuk menindak pelanggaran pajak yang telah dilakukan.

Apa strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional dan mengelola risiko pemeriksaan pajak?

Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan internasional dan mengelola risiko pemeriksaan pajak, yaitu:

  • Membangun pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan internasional

Perusahaan harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan internasional yang berlaku di berbagai negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat. Perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi dan arahan yang tepat dalam memahami peraturan perpajakan internasional.

  • Mengembangkan kebijakan dan prosedur perpajakan internasional yang tepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun