Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6 - Summary Artikel On Relevance of Double Tax Treaties

18 Oktober 2023   02:15 Diperbarui: 18 Oktober 2023   03:25 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL : 

ON THE RELEVANCE OF DOUBLE TAX TREATIES

Penulis:

Kunka Petkova; Andrzej Stasio; Martin Zagler

Jurnal : 

International Tax and Public Finance (2020)

INTRODUCTION

Secara tradisional, perjanjian pajak berganda berfungsi sebagai alat kebijakan yang penting untuk mendorong kegiatan ekonomi internasional dengan mencegah pajak berganda internasional. Namun, terlepas dari semakin banyaknya kontribusi yang diberikan, bukti empiris mengenai dampak perjanjian pajak berganda terhadap PMA bilateral masih belum meyakinkan. Motivasi yang dimaksudkan dengan baik untuk menghapuskan pajak berganda telah menciptakan jaringan DTT yang sangat kompleks yang menjangkau seluruh dunia, dengan konsekuensi yang sering kali tidak terduga. 

Selain mencegah pajak berganda internasional, DTT mengalihkan hak pemajakan dari negara pengimpor modal ke negara pengekspor modal, sehingga investor tidak dapat memperoleh manfaat dari pajak sumber yang lebih rendah. Selain itu, untuk menghindari pajak pemotongan yang tinggi di negara tuan rumah atas pendapatan pasif yang keluar, banyak perusahaan multinasional mengalihkan FDI melalui negara ketiga dengan perjanjian pajak yang lebih menguntungkan, sebuah praktik yang telah diberi label treaty shopping dalam literatur. OECD menyoroti bahwa treaty shopping merupakan salah satu sumber kekhawatiran yang paling signifikan terkait proyek BEPS.

Dengan latar belakang ini, makalah ini menyelidiki dampak dari perjanjian pajak berganda terhadap investasi asing langsung dengan mengendalikan kemungkinan treaty shopping yang dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan multinasional, seperti pajak yang lebih rendah atau tidak ada pajak yang dipotong. Namun, berbeda dengan literatur sebelumnya, alih-alih memperlakukan perjanjian pajak sebagai variabel biner, sehingga mengabaikan kompleksitas dan interaksi domestik dan internasional mereka, penelitian kami menganalisis efek DTT dalam pengaturan yang lebih kaya yang melampaui perlakuan biner mereka. 

Dengan demikian, kami dapat mengevaluasi relevansinya dengan mempertimbangkan seluruh jaringan perjanjian pajak dan memungkinkan adanya efek diferensial terhadap PMA. Selain itu, berbeda dengan penelitian sebelumnya yang berkonsentrasi pada satu negara atau satu tahun dan mengabaikan perubahan apa pun dalam jaringan P3B dari waktu ke waktu, kami mempertimbangkan periode penuh antara tahun 2005 dan 2012, yang memungkinkan adanya variasi yang cukup di bawah hukum domestik dan dalam jaringan P3B di 138 negara.

Dengan menggunakan sampel 67 DTT dan agregat FDI ke luar bilateral antara negara-negara OECD dari tahun 1985 sampai 2000, Egger et al. menemukan efek perlakuan rata-rata negatif dari DTT terhadap FDI dengan menggunakan estimator pencocokan yang berbeda dan berfokus pada perbedaan perbedaan. Baker menggunakan strategi estimasi yang sama dan menunjukkan bahwa perjanjian pajak tidak memiliki pengaruh apapun terhadap PMA. Terhadap semua hasil ini, Neumayer menemukan bukti empiris yang kuat bahwa DTT meningkatkan PMA ke negara-negara berkembang. Namun, ketika penulis membagi negara berkembang menjadi negara berpenghasilan rendah dan menengah, ia menemukan bahwa DTT hanya efektif di kelompok negara berpenghasilan menengah. 

Dengan menggunakan data mikro mengenai aktivitas perusahaan multinasional, Egger dan Merlo berpendapat bahwa DTT memiliki dampak positif terhadap investasi asing perusahaan multinasional. Namun, temuan mereka terbatas pada perusahaan multinasional Jerman. Demikian pula, dengan menggunakan data tingkat perusahaan dari Biro Analisis Ekonomi Amerika Serikat, Blonigen et al. menemukan efek positif dari DTT terhadap investasi asing langsung, tetapi hanya ketika memperhitungkan penggunaan input yang berbeda oleh perusahaan.

Perusahaan-perusahaan ini diuntungkan oleh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang menetapkan pedoman untuk menyelesaikan perselisihan antara otoritas perpajakan. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan yang menggunakan input yang lebih homogen secara rata-rata cenderung tidak memiliki efek yang signifikan.

Sebuah literatur yang terkait erat dengan hal ini mempertimbangkan dampak dari DTT terhadap keputusan lokasi perusahaan multinasional. Dengan menggunakan data mikro dari Swedia antara tahun 1965 dan 1998, Davies dkk. menemukan efek positif dari DTT terhadap keputusan perusahaan multinasional untuk menempatkan afiliasi pertama di suatu negara. Penulis berpendapat bahwa efek positif dari DTT berasal dari berkurangnya ketidakpastian investasi. Tingkat pemotongan pajak ditemukan penting dalam menentukan negara mana yang digunakan sebagai platform untuk investasi. Lebih khusus lagi, pajak pemotongan bilateral yang lebih tinggi dari dan ke Jerman secara substansial meningkatkan probabilitas bahwa FDI keluar dan masuk dialihkan melalui negara ketiga.

Drebler dan Weyzig mencapai kesimpulan yang sama: menelusuri struktur grup perusahaan multinasional di 58 negara pada tahun 1996-2008 dan menganalisis sejauh mana struktur ini efisien dalam hal pajak. Drebler menunjukkan bahwa tingkat pemotongan pajak di antara dua anggota grup ternyata penting dalam menentukan probabilitas partisipasi tidak langsung. Weyzig menggunakan data mikro dari entitas tujuan khusus Belanda untuk menganalisis pola geografis dan faktor penentu struktural pengalihan FDI. Dia menemukan bahwa perjanjian pajak adalah penentu utama FDI yang disalurkan melalui Belanda dengan pengurangan tarif pajak pemotongan dividen sebagai mekanisme pendorongnya.

Dengan menggunakan pendekatan jaringan untuk mempelajari DTT, penulis juga menyajikan metodologi alternatif dan lebih akurat dari biasanya untuk literatur yang mengadopsi pendekatan jaringan untuk menyelidiki jaringan perjanjian pajak. Untuk menghindari pajak pemotongan yang tinggi di negara tuan rumah atas pendapatan pasif yang keluar, banyak perusahaan multinasional mengalihkan PMA melalui negara ketiga yang memiliki perjanjian pajak yang lebih menguntungkan.

THEORITICAL BACKGROUND

Sejalan dengan Barrios dkk., penulis menangkap fitur-fitur sistem pajak internasional dengan mengukur jarak pajak antara dua negara, di mana jarak pajak didefinisikan sebagai biaya untuk menyalurkan pendapatan perusahaan dari satu negara ke negara lain dalam hal pajak yang harus dibayar. Secara khusus, biaya pajak perusahaan multinasional terdiri dari pajak penghasilan perusahaan yang harus dibayar di negara tempat tinggal induk perusahaan serta pajak penghasilan perusahaan dan pajak pemotongan non-residen atas pendapatan anak perusahaan. Sebagai alternatif, sejumlah kecil negara tidak membebaskan atau mengkreditkan pajak luar negeri, tetapi mengizinkannya untuk dikurangkan sebagai biaya bisnis. 

Akhirnya, beberapa negara tidak memberikan keringanan pajak berganda dalam bentuk apa pun. Dividen yang diterima kemudian dikenakan pajak berganda penuh. Penulis juga mempertimbangkan kemungkinan repatriasi dividen secara tidak langsung, yaitu melalui negara ketiga. Adalah rasional bagi perusahaan multinasional untuk memilih jalur tidak langsung daripada jalur langsung, ceteris paribus, jika biayanya dalam hal pajak lebih rendah.

Akhirnya, dalam model satu periode, di mana semua laba direpatriasi, dapat ditunjukkan secara teoritis bahwa FDI mengalami penurunan dalam tarif pajak efektif relatif dengan menggunakan model berikut

1 − T = (1 − tSR)/(1 − tR) = (1 − dSR)(1 − tS)/(1 − tR) 

dimana 

tSR adalah tarif pajak efektif efektif atas laba luar negeri dan 

tR adalah tarif pajak efektif atas laba dalam negeri

Karena tarif pajak sumber dan tarif pajak tempat tinggal akan diambil oleh negara asal  dan efek tetap negara tuan rumah dalam estimasi empiris, dalam analisis selanjutnya penulis fokus pada jarak pajak.

DATA NETWORK ANALYSIS

DATA

Untuk membangun analisis jaringan, kami mengumpulkan data pajak untuk sampel 138 negara antara tahun 2005 dan 2012. Sumber data utama kami mengenai sistem pajak domestik dan internasional adalah IBFD Global Corporate Tax Handbooks untuk tahun 2009-2012 dan IBFD Online Tax Platform. Sebagai contoh, untuk tahun 2005-2008, Panduan Pajak Perusahaan EY adalah satu-satunya sumber data kami mengenai tarif pajak perusahaan dan pemotongan pajak domestik. Kami selanjutnya mengumpulkan sendiri tarif pajak pemotongan yang relevan dan metode keringanan pajak berganda dari masing-masing DTT dan protokol yang berlaku. Dengan adanya pengalihan FDI melalui negara ketiga, idealnya kami ingin mengamati investasi tidak langsung dari negara asal ke negara tuan rumah melalui negara penghubung.

NETWORK ANALYSIS

Kontribusi terbaru dari Riet dan Lejour serta Hong menggunakan pendekatan jaringan untuk mempelajari sentralitas negara-negara dalam jaringan P3B dan, masing-masing, struktur rute investasi yang meminimalkan pajak.
Kedua studi tersebut menganalisis jaringan P3B untuk satu tahun dan mengabaikan perubahan apa pun dalam jaringan P3B dari waktu ke waktu. Sementara Hong menggunakan algoritma komputasi sederhana, Riet dan Lejour menggunakan versi adaptasi dari algoritma jalur terpendek Floyd-Warshall untuk mengestimasi rute investasi yang meminimalkan pajak ini. Namun, kedua pendekatan tersebut meremehkan atau melebih-lebihkan potensi belanja pajak.

Setiap tahun, penulis memperbarui jaringan perjanjian pajak dengan semua perubahan yang relevan. Secara khusus, penulis memperhitungkan perubahan dalam ketentuan-ketentuan perjanjian pajak melalui amandemen protokol dan perubahan dalam ketentuan-ketentuan perjanjian pajak melalui perubahan di bawah hukum domestik; penulis menambahkan perjanjian pajak baru yang berlaku efektif dan menghapus perjanjian pajak yang telah diakhiri atau digantikan oleh perjanjian pajak yang baru selama tahun yang sedang dianalisis. Penulis mengasumsikan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya terlibat dalam kegiatan usaha yang aktif dan hanya mempertimbangkan ketentuan-ketentuan anti-penyalahgunaan domestik. Secara khusus, penulis memperhitungkan pajak yang lebih tinggi atas pembagian dividen ke negara suaka pajak dan klausul yang membuat anak perusahaan atau perusahaan induk dikenakan tarif minimum CIT.

Ini adalah variabel standar yang digunakan dalam literatur sebelumnya. Beberapa negara yang tidak menandatangani perjanjian akan menjadi kategori referensi penulis selama estimasi. Untuk setiap tahun dalam sampel, penulis mengukur jarak pajak langsung antara dua negara dengan mempertimbangkan kemungkinan perjanjian pajak antara kedua negara tersebut, yaitu Direct Tax Distance. Dengan mengukur jarak pajak langsung, penulis dapat membedakan antara berbagai perjanjian.

Elemen inovatif kedua dalam analisis kami adalah mengidentifikasi apakah ada rute tidak langsung yang dapat mengurangi jarak pajak dibandingkan dengan rute langsung. Sebagai contoh, pada tahun 2012, perusahaan induk Afrika Selatan yang berinvestasi secara langsung di anak perusahaan Amerika Serikat harus membayar pajak sebesar 5% atas pembagian dividen setelah mempertimbangkan perjanjian pajak antara kedua negara. Namun, jika investasi yang sama dilakukan melalui perusahaan perantara di Belanda, biaya pajak dapat dikurangi menjadi 0%. Sebaliknya, dummy ATN yang tidak relevan menunjukkan perjanjian pajak yang mengurangi jarak pajak langsung, tetapi tidak mengurangi jarak pajak minimum antara negara sumber dan negara tujuan. 

Pertimbangkan kasus Argentina sebagai negara asal dan Jerman sebagai negara tujuan. Pada tahun 2012, jarak pajak langsung antara kedua negara adalah sekitar 26,4% di bawah hukum domestik mereka, sementara jarak pajak minimum melalui jaringan adalah 12,5%. Penulis dapat menguraikan lebih lanjut dummy Relevant OTN dan membedakan antara DTT yang relevan yang benar-benar lebih baik daripada jaringan perjanjian pajak - Strictly Relevant OTN - dan DTT yang relevan yang hanya memangkas biaya pajak dari rute langsung menjadi minimum dalam jaringan, Weakly Relevant OTN. 

Secara teori, perjanjian pajak Strictly Relevant OTN seharusnya dapat menstimulasi FDI antara dua negara karena dua alasan. Pertama, perusahaan dapat merelokasi investasi dari jalur tidak langsung ke jalur langsung atau berinvestasi secara langsung di mana mereka tidak berinvestasi melalui perusahaan perantara meskipun ada manfaat pajak tanpa adanya DTT. Kedua, perusahaan juga akan mendapat manfaat dari beban pajak keseluruhan yang lebih rendah, dan hal ini akan meningkatkan PMA. Dengan asumsi biaya yang tidak dapat diabaikan untuk treaty shopping, perjanjian pajak P3B yang kurang relevan dapat meningkatkan PMA antara negara asal dan negara tuan rumah jika perusahaan merelokasi investasi dari dari rute tidak langsung ke rute langsung.

SUMMARY STATISTIC

Penulis menggunakan sampel yang terdiri dari 138 negara antara tahun 2005 dan 2012, yang setara dengan 18.906 negara yang unik di setiap tahun sampel. Namun, karena ada data ekonomi yang hilang, analisis ekonometrik hanya mencakup 133 negara.
Pada tahun 2005, lebih dari 44% pasangan negara yang unik membebaskan dividen asing di bawah hukum domestik mereka-sehingga mengabaikan DTT bilateral. Di sisi lain, 10,5% negara unik tidak memberikan keringanan untuk pajak luar negeri. Lebih lanjut, 35,5% mencapai jarak pajak minimum pada rute tidak langsung dengan satu perusahaan penghubung dan 10,7% pada rute tidak langsung dengan dua perusahaan penghubung. 

Secara keseluruhan, 7213 dari 18.906 pasangan negara yang unik memiliki jarak pajak nol, di mana tidak ada pajak repatriasi atas pendapatan yang didistribusikan. Dengan demikian, pendapatan perusahaan hanya dikenakan pajak sekali, di tingkat anak perusahaan, dan tidak ada pajak berganda secara ekonomi. Hampir setengahnya, 48,5%, dari hubungan bebas pajak terjadi pada hubungan langsung, sekitar 42% pada jalur tidak langsung dengan satu negara perantara dan 9,7% sisanya pada jalur tidak langsung dengan dua negara perantara.

Dengan memperhitungkan DTT bilateral, porsi metode tanpa keringanan turun di bawah 8% dan metode pengurangan menjadi 5%. Pada saat yang sama, pangsa semua metode lainnya meningkat menjadi 27,6% untuk kredit langsung; 9,4% untuk kredit tidak langsung; dan 50,3% untuk metode pembebasan.

Berfokus lagi pada sambungan termurah dalam jaringan, penulis melihat bahwa sekarang hanya 52,1% dari sambungan termurah yang terjadi pada rute langsung. Hal ini menunjukkan bahwa treaty shopping semakin penting selama dekade terakhir. Akhirnya, pada tahun 2012, 4264 negara memiliki DTT yang efektif. Sebanyak 1903 di antaranya adalah perjanjian ODL yang relevan dan 2361 perjanjian ADL yang tidak relevan. Sama halnya dengan tahun 2005, sekitar setengahnya, 1013, perjanjian ODL yang Relevan menjadi tidak relevan setelah memperhitungkan kemungkinan adanya treaty shopping. Bahkan tidak termasuk DTT yang dibuat antara negara-negara Uni Eropa mengingat posisi khusus dari Petunjuk Induk-Anak Perusahaan, penulis menemukan bahwa lebih dari 70% perjanjian pajak ADL yang tidak relevan tetap berlaku. Pengamatan terakhir ini menegaskan bahwa DTT ADL yang Tidak Relevan tidak hanya terjadi di Uni Eropa, tetapi merupakan fenomena di seluruh jaringan.

TAX TREATIES, TREATY BENEFIT & TREATY SHOPPING

Meskipun identifikasi negara-negara penghubung bukanlah tujuan utama dari makalah ini, kami tertarik pada jalur-jalur yang digunakan DTT untuk mengurangi pajak atas repatriasi. Hingga saat ini, pembukaan OECD Model Tax Convention menyatakan satu tujuan dari perjanjian pajak berganda: untuk menghapuskan pajak berganda sehubungan dengan pajak atas penghasilan dan modal. Dengan cara ini, DTT diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi internasional. Selain itu, OECD Model Tax Convention saat ini menambahkan pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak sebagai tujuan tambahan dari perjanjian pajak berganda. Akhirnya, ruang lingkup DTT melampaui pajak atas laba perusahaan dan mencakup penentuan tempat tinggal fiskal dan aturan yang mengalokasikan hak pemajakan untuk individu. Meskipun sekitar 35% negara tidak memiliki pemotongan pajak pada sumbernya secara sepihak, terdapat pergeseran penting menuju tarif pajak pemotongan yang lebih rendah dengan adanya DTT, terutama terhadap tarif pajak pemotongan 5% dan 10%.

Penulis juga menunjukkan manfaat perjanjian untuk semua perjanjian pajak yang berlaku efektif pada tahun 2005 dan semua perjanjian pajak yang berlaku efektif pada tahun 2012. Namun demikian, meskipun secara teori manfaat tarif dan metode keringanan harus ditambahkan pada manfaat total, namun sebenarnya keduanya sedikit melebih-lebihkan. Kami menghitung setiap jalur dengan menahan faktor lain konstan pada nilai domestiknya. Jika suatu perjanjian selanjutnya mengurangi tarif pemotongan pajak dan pada saat yang sama membebaskan dividen luar negeri, maka tidak dapat dipastikan efek mana yang terjadi lebih dulu. 

Penulis juga tertarik pada negara mana yang lebih mungkin memiliki perjanjian ODL dan OTN yang relevan. Tidak mengherankan, DTT yang relevan berkorelasi negatif dengan keanggotaan Uni Eropa di negara asal dan negara tuan rumah. Namun, korelasinya positif dengan tahun penandatanganan perjanjian pajak.

Penulis juga menemukan serangkaian garis vertikal, yang biasanya mencerminkan pasangan negara, di mana peraturan pajak domestik maupun DTT tidak berubah, dan karenanya, beban pajak di sepanjang rute langsung tetap tidak berubah. Menurut pengamatannya bahwa sebagian besar pada tarif pajak efektif 5%, 10% dan 15%, yang mencerminkan tarif pajak pemotongan yang biasanya disepakati dalam DTT. Di bawah sistem pengecualian yang diterapkan oleh mayoritas negara dalam sampel, beban pajak yang sebenarnya dibawa kembali dari tingkat tarif pajak pemotongan domestik ke tarif pajak pemotongan perjanjian yang umum ini. Selain itu, sejumlah besar pengamatan terkonsentrasi di sepanjang jarak pajak langsung 25%, 30% dan 35%, yang bertepatan dengan tarif pajak perusahaan di banyak negara.

ESTIMATION METHODOLOGY AND MAIN RESULTS

Prosedur standar untuk menyimpulkan efek DTT pada saham PMA bilateral menggunakan model gravitasi dan memperhitungkan keberadaan DTT dengan variabel dummy yang sama dengan 1 ketika sebuah perjanjian pajak efektif antara dua negara pada tahun t dan 0 jika tidak. Kami memasukkan variabel-variabel yang berasal dari analisis jaringan dan menggunakan estimator Poisson (pseudo-maximum likelihood estimation-PPML). Penulis menggunakan STATA dengan model persamaan sebagai berikut

FDIps,t = exp[β1Tsp,t + β2Dsp,t + β3Xsp,t + ηs,t + θp,t + γsp] + Es,t

Dengan menggunakan model tersebut ditemukan bahwa

  • Hasil dari dummy yang diperoleh dari analisis jaringan mengungkapkan mekanisme yang lebih mekanisme yang lebih kompleks di balik dampak perjanjian pajak terhadap PMA bilateral. Kami mengizinkan kemungkinan terjadinya treaty shopping dan menemukan bahwa di antara kelompok DTT yang relevan, hanya perjanjian pajak yang juga relevan terhadap jaringan yang menyebabkan lebih banyak PMA (hampir 18%). Perjanjian pajak hanya dapat berdampak pada investasi asing jika mereka mengurangi beban pajak sehubungan dengan jaringan global pajak berganda yang ada pajak berganda yang ada, yaitu jika relevan. Setiap perjanjian antara negara ketiga dapat mempengaruhi relevansi jaringan perjanjian nasional, yang menyiratkan bahwa negara-negara kehilangan sebagian kemampuan negara untuk menetapkan kebijakan pajak karena adanya treaty shopping.
  • Dengan uji t yang menolak perbedaan dalam koefisien antara dummy Strictly Relevant OTN dan Weakly Relevant OTN, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak dari DTT ATN yang tidak relevan tidak berlaku secara universal dan berbeda tergantung pada jumlah negara penyalur yang diperlukan untuk mencapai rute tidak langsung yang meminimalkan pajak.
  • Jika DTT bilateral memiliki kelemahan dibandingkan rute tidak langsung dengan hanya satu yurisdiksi perantara, yaitu ATN yang tidak relevan, perjanjian ini tidak menunjukkan pengaruh terhadap PMA di negara tuan rumah. Dengan demikian, struktur yang rumit dan mahal dapat dihindari dengan adanya rute langsung yang lebih sederhana, begitu DTT tersedia

Penelitian ini menyoroti pentingnya mengakui sistem pajak internasional sebagai sebuah jaringan dan menunjukkan efek yang berbeda dari perjanjian pajak dengan membedakan posisinya terhadap hukum domestik dan semua perjanjian lain dalam jaringan. Perjanjian pajak hanya dapat berdampak pada investasi asing langsung jika mereka mengurangi beban pajak di bawah kondisi di bawah hukum domestik dan dampak akhirnya akan tergantung pada relevansinya dalam jaringan global perjanjian pajak berganda yang ada. Setiap perjanjian antara negara ketiga dapat mempengaruhi relevansi perjanjian pajak tunggal, yang menyiratkan bahwa negara-negara kehilangan sebagian kemampuan mereka untuk menetapkan kebijakan pajak karena adanya treaty shopping.

ROBUSTNESS TEST

Penulis melakukan uji ketahanan model utama untuk mengontrol dampak simultan dari kebijakan perdagangan melalui dummy untuk perjanjian investasi bilateral. Dan hasilnya menunjukkan pengaruh yang signifikan dan positif secara statistik dari keanggotaan WTO terhadap saham-saham PMA, koefisien utama pada penelitian ini tidak terpengaruh oleh pengenalan variabel ini, baik dari segi tingkat signifikansi maupun besarnya. Dan rincian hasilnya adalah sebagai berikut

  • Penulis mengkonfirmasi hasil kami dengan mengganti saham FDI yang negatif dengan nilai nol
  • Meskipun hasilnya berbeda antara dua interval, terutama dummy OTN yang sangat relevan dan interaksinya dengan Jarak Pajak Langsung secara konsisten kuat.
  • PMA meningkat karena adanya Strictly Relevant OTN dan Weakly Relevant OTN DTT. Perusahaan tidak melakukan disinvestasi ketika rute tidak langsung menjadi lebih murah, tetapi meningkatkan investasi setelah adanya Strictly Relevant OTN atau Weakly Relevant OTN DTT. Fakta bahwa Manfaat Jaringan juga ternyata tidak signifikan mungkin disebabkan oleh efek tetap yang menyerap variasi antar negara dari waktu ke waktu.

CONCLUSION

Meskipun semakin banyak kontribusi dalam literatur, bukti empiris mengenai dampak perjanjian pajak berganda terhadap PMA bilateral sejauh ini masih belum meyakinkan. Makalah ini memberikan bukti bahwa hal ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa ternyata banyak perjanjian pajak yang tidak relevan. Studi ini membahas kesenjangan dalam literatur ini dan menganalisis dampak perjanjian pajak berganda yang memungkinkan adanya treaty shopping dan efek diferensial dari DTT. Penulis membedakan DTT sehubungan dengan relevansinya dalam hal pengurangan beban pajak secara keseluruhan ke atau di bawah yang diatur dalam undang-undang domestik dan ke dan di bawah yang minimum dalam jaringan.

Penulis juga mengamati dua sumber efek pada PMA bilateral dalam kasus-kasus di mana alternatifnya melibatkan dua jalur dan jalur tidak langsung menjadi lebih rumit dan lebih mahal. Namun, reaksi yang kuat terhadap peningkatan beban pajak mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan hanya akan menoleransi premi yang tidak terlalu tinggi. Dan sebagai tambahan, setiap perjanjian antara negara ketiga dapat mempengaruhi relevansi jaringan perjanjian nasional, yang menyiratkan bahwa negara-negara kehilangan sebagian kemampuan mereka untuk menetapkan kebijakan pajak.

Penelitian tesis yang dapat dibuat terkait dengan artikel dan dengan menggunakan riset di Indonesia adalah 

"Evaluasi implementasi double tax treaties di Indonesia pada ekonomi digital dengan konteks UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun