Meskipun semakin banyak kontribusi dalam literatur, bukti empiris mengenai dampak perjanjian pajak berganda terhadap PMA bilateral sejauh ini masih belum meyakinkan. Makalah ini memberikan bukti bahwa hal ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa ternyata banyak perjanjian pajak yang tidak relevan. Studi ini membahas kesenjangan dalam literatur ini dan menganalisis dampak perjanjian pajak berganda yang memungkinkan adanya treaty shopping dan efek diferensial dari DTT. Penulis membedakan DTT sehubungan dengan relevansinya dalam hal pengurangan beban pajak secara keseluruhan ke atau di bawah yang diatur dalam undang-undang domestik dan ke dan di bawah yang minimum dalam jaringan.
Penulis juga mengamati dua sumber efek pada PMA bilateral dalam kasus-kasus di mana alternatifnya melibatkan dua jalur dan jalur tidak langsung menjadi lebih rumit dan lebih mahal. Namun, reaksi yang kuat terhadap peningkatan beban pajak mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan hanya akan menoleransi premi yang tidak terlalu tinggi. Dan sebagai tambahan, setiap perjanjian antara negara ketiga dapat mempengaruhi relevansi jaringan perjanjian nasional, yang menyiratkan bahwa negara-negara kehilangan sebagian kemampuan mereka untuk menetapkan kebijakan pajak.
Penelitian tesis yang dapat dibuat terkait dengan artikel dan dengan menggunakan riset di Indonesia adalahÂ
"Evaluasi implementasi double tax treaties di Indonesia pada ekonomi digital dengan konteks UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H