Kasus pergeseran keuntungan melalui utang PT Astra International ini telah menjadi salah satu kasus pergeseran keuntungan terbesar di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki masalah dalam mengatasi praktik pergeseran keuntungan oleh perusahaan multinasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!