Mohon tunggu...
Dea nur Sapitri
Dea nur Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Geografi dalam Kurikulum 13

21 Juni 2022   22:20 Diperbarui: 22 Juni 2022   12:06 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Standar kompetensi lulusan 

2.Standar isi

3.Standar proses 

4.Standar penilaian 

5.Standar pendidik dan tenaga pendidik 

6.Standar pengelolaan 

7.Standar sarana dan prasarana dan 

8.Standar pembiayaan

Kurikulum 2013 berbasis kompetensi dapat dimaksai sebagai suatu konsepkurikulum yag lebih menekankan pada pengembangan kemampuan melakukantugas-tugas dengan standar tertentu, sehingga hasil yang diperoleh dapat dirasakanoleh peserta didik. Hasil yang ini berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu, (Setyowati., Siswandari dan Octoria, 2014:313). Pengertian kurikulum yang dijelaskan oleh kemendikbud mengatakan bahwa Kurikulum2013 merupakan sistem pendidikan yang menekankan pada keseimbangan antara kemampuan Hard skill dan soft skill yang dimulai dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian. Kurikulum 2013 didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional

Ciri pembelajaran dalam Kurikulum 2013 adalah pendekatan scientific yang dicirikan oleh pengembangan kemampuan dan keterampilan dalam mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengkomunikasikan Sementara Model Pembelajaran yang sangat dianjurkan adalah:Inquiry - Discovery learning, Problem based learning, Project based learning, dan Collaborative learning 

Pelaksanaan pembelajaran dalam kurikulum 2013 berpusat pada peserta didik untuk mewujudkan hal tersebut maka harus memenuhi kriteria minimum yang telah ditetapkan dalam Permendikbud no 22 Tahun 2016 yaitu standar proses pendidikan Kurikulum 2013 kembali dilaksanakan secara nasional namun bertahap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun