Bagi masyarakat-selain diri sendiri-Narkoba membawa dampak yang buruk. Seorang pengguna Narkoba akan mengalami perubahan sikap dan kepribadian yang tiab-tiba, penurunan rasa tanggung jawab, rasa malu, dan sikap disiplin dalam kehidupan khususnya dalam bermasyarakat. Hal ini akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar pengguna. Semakin banyak pengguna Narkoba dalam suatu masyarakat juga akan meningkatkan angka kriminalitas di dalam masyarakat tersebut. Akan banyak timbul kasus-kasus seperti pencurian, pelecehan seksual, penyerangan, dll.
Setiap tanggal 26 Juni 2024, dunia dan masyarakat internasional merayakan Hari Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat-obatan Terlarang Internasional. Kesempatan ini haruslah kita gunakan dalam meningkatkan kesadaran akan bahayanya Narkoba dan bagaimana cara pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terhadap individu dan/atau kelompok yang terlibat dengan Narkoba. Narkoba, benar, zat-zat terlarang yang berstatus ilegal berdasarkan hukum. Terlepas dari banyaknya manfaat yang yang dimilikinya, itu tidak dapat menjadi landasan pembenaran terhadap penyalahgunaan yang berujung Narkoba. Pemanfaatan Narkotika bagi manusia telah ditetapkan dalam hukum sesuai kebutuhan dan harus melalui prosedur yang berlaku. Jika Narkotika tidak menjadi Narkoba dan dimanfaat dengan baik dan benar, itu akan sangat bermanfaat dalam bidang medis dan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, Penyalahgunaannya menjadi Narkoba hanya akan membawa dampak buruk yang berujung kehancuran. Baik bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, bahkan Bangsa dan Negara. Karenanya, Bersama-sama, mari kita tingkatkan upaya kita untuk memerangi masalah narkoba global, dengan dipandu oleh prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, kasih sayang, dan solidaritas. Melalui tindakan kolektif dan komitmen terhadap solusi berbasis bukti, kita dapat menciptakan dunia di mana setiap orang diberdayakan untuk menjalani kehidupan yang sehat dan memuaskan.
REFERENSI
Armono, Yudhi Widyo. Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis. Seminar Narkoba 2014, Surakarta, Indonesia, April 2014. Surakarta University, 2014.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Jakarta: Sekretariat Negara.
Hasibuan, A. A. (2018). Narkoba dan Penanggulangannya. Studia Didaktika: Jurnal Ilmiah Bidang Pendidikan, 11(01), 33--44.
Elisabet, Aelfi., dkk. 2022. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, dan Pencegahannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia 1(3): 877-886.
The evidence is clear: invest in prevention, 2024 Theme. Diakses pada 24 Juni 2024. https://www.unodc.org/unodc/en/drugs/index-new.html.
International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking 26 June. Diakses pada 24 Juni 2024. https://www.un.org/en/observances/end-drug-abuse-day.
Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. Diakses pada 24 Juni 2024. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan.