Narkotika Golongan I
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan II
Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan III
Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Adapun Zat atau bahan pembuatan narkotika disebut Prekursor Narkotika. Prekursor Narkotika adalah Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Pengadaan Prekursor Narkotika hanya boleh digunakan untuk industri farmasi, industri non farmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentu yang berizin.
Narkoba dapat menyebabkan kecanduan jika digunakan secara berlebihan. Penggunaan Narkoba secara berlebihan, apalagi memasuki tahap kecanduan akan berdampak kepada kesehatan fisik, psikis, bahkan lingkungan sosial.
Di sisi lain, Narkoba juga memiliki manfaat. Khususnya bagi dunia medis. Dan karena bermanfaat, maka Narkoba di sini sudah keluar konteks barang ilegal, jadi kita sebut narkotika. Untuk pengobatan, hingga saat ini yang dapat digunakan hanya sebatas Narkotika Golongan II dan Golongan III. Sayang sekali Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan saja, karena terhalangi potensi ketergantungan.
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. narkotika golongan ini tidak dapat digunakan dalam proses medis dikarenakan potensi ketergantungan yang tinggi. Tidak dapat digunakannya (pelarangan) Narkotika golongan ini juga tercantum dalam UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 8 ayat 1. Penggunaan Narkotika Golongan 1 dalam pengembangan ilmu pengetahuan pun hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas. Dalam prosesnya, Narkotika Golongan I baru boleh digunakan setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.