Mohon tunggu...
Muhammad Rizky Deansyah
Muhammad Rizky Deansyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Siswa/Peminat Sejarah/Umum

Seorang Pelajar di dunia Tuhan. "ᬇᬤᬲᬂᬳ᭄ᬬᬂᬯᬶᬤᬶᬯᬲᬗᬫᬗ᭄ᬕᬾᬳᬗ᭄ᬢᬸᬃᬗᬫᬾᬃᬢᬦᬶᬦ᭄ᬇᬤᬲᬂᬧ᭄ᬭᬩᬸ᭟"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba: Zat Bermafaat juga Berbahaya

26 Juni 2024   00:27 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:06 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website Banner International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking. unodc.org.

Narkotika Golongan II bermanfaat dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Perlu diingat, Narkotika Golongan II juga mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan III banyak digunakan dalam proses terapi. Manfaat pengobatannya telah banyak digunakan. NArkotika Golongan III juga berpotensi rendah mengakibatkan ketergantungan.

KEBEBASAN ?

Narkotika mengandung zat-zat yang berbahaya, namun Narkotika memiliki segudang manfaat khususnya bagi dunia medis, meski dengan efek tersendiri. Perlu diingat, tindak penyalahgunaan narkoba adalah berlawanan dengan hukum dan diancam sanksi pidana. Namun lain cerita untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan. Hanya saja, pemakaian narkotika di Indonesia harus merujuk pada aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Beberapa jenis narkotika yang memiliki manfaat dapat dipergunakan di bidang medis antara lain sebagai berikut.

  1. Jamur Psychedelic : Mengobati sakit kepala cluster dan OCD (Obsessive-Compulsive Disorder).

  2. Ekstasi : Mengurangi kecemasan, meringankan gejala Parkinson dan perawatan untuk PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

  3. Kokain dan Tanaman Coca : Sebuah obat bius baru, obat pencahar dan sebagai obat motion sickness.

  4. Amfetamin : Terapi ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder).

  5. Ganja : obat untuk kanker, AIDS, sklerosis, glaukoma dan epilepsi.

Narkotika, sekali lagi, memang memiliki banyak manfaat, tetapi kita harus mengikuti aturan yang berlaku. Segala bentuk penyalahgunaannya sebagai barang haram-Narkoba-dilarang secara hukum dan moral. Segala proses penyalahgunaan Narkoba, dari impor dan/atau ekspor prekursor Narkotika dan Narkotika itu sendiri yang tidak memiliki izin; Produksi dan distribusi secara ilegal; Segala bentuk jual beli Narkoba dalam perdagangan gelap, dan; Penggunaan Narkoba yang disalahgunakan dan tidak terkendali adalah terlarang di mata hukum, dan moral. Narkoba bisa jadi sangat berbahaya.

Bagi diri sendiri selaku pengguna, Narkoba akan menimbulkan gangguan pada kesehatan tubuh. Terganggunya kondisi tubuh dan otak, mudah dehidrasi, halusinasi, kejang-kejang, hingga kematian merupakan garis besar dari perjalanan yang menyakitkan dalam tubuh pengguna Narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun