Konsep Maqashid al-Syariah penting dalam ekonomi Islam, karena bertujuan untuk mencapai manfaat dan mencegah kerugian dalam kegiatan ekonomi. Konsep tersebut juga digunakan untuk mengembangkan sistem ekonomi Islam dan mengkaji permasalahan bioetika.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!