Konsep Maqashid al-Syariah penting dalam ekonomi Islam, karena bertujuan untuk mencapai manfaat dan mencegah kerugian dalam kegiatan ekonomi. Konsep tersebut juga digunakan untuk mengembangkan sistem ekonomi Islam dan mengkaji permasalahan bioetika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!