Maqashid al-Syariah merupakan sebuah konsep dalam Islam yang mengacu pada maksud dan tujuan hukum Islam. Ini adalah pandangan holistik Islam yang memandu kehidupan individu dan masyarakat. Konsep tersebut digunakan di berbagai bidang, termasuk industri halal, bioetika, dan perbankan syariah.Â
Pengembangan pengukuran kinerja berbasis Maqashid al-Syariah penting bagi dunia usaha dan telah dikembangkan untuk industri keuangan syariah. Namun hal tersebut belum dilakukan secara komprehensif pada industri non keuangan karena belum adanya pengukuran yang dapat diterapkan.
Konsep Maqashid al-Syariah digunakan dalam bioetika Islam untuk mengkaji permasalahan bioetika dari tiga aspek utama: niat, metode, dan hasil. Dalam perbankan Islam, konsep ini digunakan untuk menilai kinerja etis dan mengeksplorasi faktor-faktor penentunya.Â
Pengembangan Indeks Maqasid al Shariah bertujuan untuk menilai kinerja kompatibilitas syariah industri syariah, termasuk industri lain serta industri keuangan dan perbankan.Â
Menurut Imam asy-Syatibi, ada lima bentuk Maqashid al-Syariah, yaitu:
1. Maqashid al-Syariah untuk melindungi agama
2. Maqashid al-Syariah untuk melindungi kehidupan
3. Maqashid al-Syariah untuk melindungi akal
4. Maqashid al-Syariah untuk melindungi nasab
5. Maqashid al-Syariah untuk melindungi harta benda
Masing-masing bentuk tersebut mempunyai dua pembagian, yaitu dari segi keberadaan atau perlindungannya dan dari segi ketiadaannya atau pencegahannya.Â
Konsep Maqashid al-Syariah penting dalam ekonomi Islam, karena bertujuan untuk mencapai manfaat dan mencegah kerugian dalam kegiatan ekonomi. Konsep tersebut juga digunakan untuk mengembangkan sistem ekonomi Islam dan mengkaji permasalahan bioetika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H