Mohon tunggu...
Kabar Kalimantan
Kabar Kalimantan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Agah kampong

Agah kampong adalah media sosial Informasi layanan publik merupakan situs berita independen terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, lingkungan, sosial dan budaya secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Kabupaten Bengkayang 2024 melawan kotak kosong

14 Oktober 2024   18:07 Diperbarui: 14 Oktober 2024   22:24 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilih Kotak kosong tidak termasuk golput karena mereka tetap datang ke TPS, kemudian memilih dan mencoblos surat suara yang tidak ada gambar atau foto calon, artinya mereka tetap menyalurkan aspirasi untuk memilih diantara dua pilihan antara surat suara yang ada gambar calonnya dengan surat suara yang tidak ada gambar calonnya.

PILKADA SATU CALON

Masyarakat bebas untuk memilih 

1. Kotak kosong

2. Calon yang ada

Stop money politics
Stop money politics

Karena ini sejarah pertama kotak kosong bagi kabupaten bengkayang. Maka yang merasa Paslon yang saat ini diusung oleh seluruh Parpol mungkin karena bisa jadi dalam pemerintahan karena sudah merasakan ada perbaikan (pembangunan) di daerahnya, maka wajar memilih Paslon adalah hak mereka memilih 

Tapi bagi masyarakat bengkayang yang merasa Paslon yang saat ini disajikan parpol ini dirasa kurang sreg dengan alasan juga tidak ada kepedulian pembangunan, Maka pengalaman Masing-masing di lapangan dan daerah-daerah diantara kita tidak sama, ada alternatif. Yakni pilih KOTAK KOSONG atau memilih PASLON. yang ada itu dengan hak pilihan dan resiko sendiri.

Oleh karena itu, jangan heran jika kemudian dalam pelaksanaan Pilkada yang hanya menyertakan calon tunggal, kemudian muncul gerakan gerakan untuk mensukseskan kotak kosong sebagai konsekwensi berlakunya demokrasi.

Sekali lagi mereka ini bukan golput, tapi pemilih yang tumbuh kesadaran demokrasinya yakni menyalurkan hak politiknya dengan memilih kotak kosong dan itu dibolehkan.

Dalam konteks politik, pemilih kotak kosong ini bisa disebut kelompok anti kemapanan yang ingin adanya perubahan kepemimpinan di daerah. Gerakan untuk mensukseskan kotak kosong ini jangan dianggap sepele karena biasanya memanfaatkan berbagai jaringan seperti LSM, Mahasiswa, Kaum Muda atau kelompok progresif lainnya yang kemudian bersatu membentuk satu aliansi gerakan politik dengan sebutan demokratisasi rakyat berdaulat.

Tapi jika Bapaslon tidak / gagal mencapai jumlah suara setuju 51% yang lebih banyak dari suara tidak setuju, maka lawannya (kotak kosong) yang menang. berarti akan ikut Pilkada serentak di tahun berikutnya

Sementara, jabatan bupati dan wakil bupati akan dijabat oleh pejabat sementara (pj) yang ditunjuk oleh Komisi II DPRRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. 

Sedangkan, kandidat yang kalah berhadapan dengan kotak kosong masih dibolehkan mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya

Paslon tunggal tersebut akan melawan kolom kosong di kertas suara. Untuk bisa memenangkan pilkada, paslon tunggal itu harus meraih dukungan lebih dari 50 persen suara. Jika perolehan mereka di bawah 50 persen, maka dinyatakan kalah dan dapat mengikuti pilkada tahun berikutnya.

(Berbagai sumber)

Mari pintar berdemokrasi

Editor : stepanus M

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun