Dalam konteks politik, pemilih kotak kosong ini bisa disebut kelompok anti kemapanan yang ingin adanya perubahan kepemimpinan di daerah. Gerakan untuk mensukseskan kotak kosong ini jangan dianggap sepele karena biasanya memanfaatkan berbagai jaringan seperti LSM, Mahasiswa, Kaum Muda atau kelompok progresif lainnya yang kemudian bersatu membentuk satu aliansi gerakan politik dengan sebutan demokratisasi rakyat berdaulat.
Tapi jika Bapaslon tidak / gagal mencapai jumlah suara setuju 51% yang lebih banyak dari suara tidak setuju, maka lawannya (kotak kosong) yang menang. berarti akan ikut Pilkada serentak di tahun berikutnya
Sementara, jabatan bupati dan wakil bupati akan dijabat oleh pejabat sementara (pj) yang ditunjuk oleh Komisi II DPRRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.Â
Sedangkan, kandidat yang kalah berhadapan dengan kotak kosong masih dibolehkan mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya
Paslon tunggal tersebut akan melawan kolom kosong di kertas suara. Untuk bisa memenangkan pilkada, paslon tunggal itu harus meraih dukungan lebih dari 50 persen suara. Jika perolehan mereka di bawah 50 persen, maka dinyatakan kalah dan dapat mengikuti pilkada tahun berikutnya.
(Berbagai sumber)
Mari pintar berdemokrasi
Editor : stepanus M
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H