Pemilih Kotak kosong tidak termasuk golput karena mereka tetap datang ke TPS, kemudian memilih dan mencoblos surat suara yang tidak ada gambar atau foto calon, artinya mereka tetap menyalurkan aspirasi untuk memilih diantara dua pilihan antara surat suara yang ada gambar calonnya dengan surat suara yang tidak ada gambar calonnya.
PILKADA SATU CALON
Masyarakat bebas untuk memilihÂ
1. Kotak kosong
2. Calon yang ada
Karena ini sejarah pertama kotak kosong bagi kabupaten bengkayang. Maka yang merasa Paslon yang saat ini diusung oleh seluruh Parpol mungkin karena bisa jadi dalam pemerintahan karena sudah merasakan ada perbaikan (pembangunan) di daerahnya, maka wajar memilih Paslon adalah hak mereka memilihÂ
Tapi bagi masyarakat bengkayang yang merasa Paslon yang saat ini disajikan parpol ini dirasa kurang sreg dengan alasan juga tidak ada kepedulian pembangunan, Maka pengalaman Masing-masing di lapangan dan daerah-daerah diantara kita tidak sama, ada alternatif. Yakni pilih KOTAK KOSONG atau memilih PASLON. yang ada itu dengan hak pilihan dan resiko sendiri.
Oleh karena itu, jangan heran jika kemudian dalam pelaksanaan Pilkada yang hanya menyertakan calon tunggal, kemudian muncul gerakan gerakan untuk mensukseskan kotak kosong sebagai konsekwensi berlakunya demokrasi.
Sekali lagi mereka ini bukan golput, tapi pemilih yang tumbuh kesadaran demokrasinya yakni menyalurkan hak politiknya dengan memilih kotak kosong dan itu dibolehkan.
Dalam konteks politik, pemilih kotak kosong ini bisa disebut kelompok anti kemapanan yang ingin adanya perubahan kepemimpinan di daerah. Gerakan untuk mensukseskan kotak kosong ini jangan dianggap sepele karena biasanya memanfaatkan berbagai jaringan seperti LSM, Mahasiswa, Kaum Muda atau kelompok progresif lainnya yang kemudian bersatu membentuk satu aliansi gerakan politik dengan sebutan demokratisasi rakyat berdaulat.
Tapi jika Bapaslon tidak / gagal mencapai jumlah suara setuju 51% yang lebih banyak dari suara tidak setuju, maka lawannya (kotak kosong) yang menang. berarti akan ikut Pilkada serentak di tahun berikutnya
Sementara, jabatan bupati dan wakil bupati akan dijabat oleh pejabat sementara (pj) yang ditunjuk oleh Komisi II DPRRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.Â
Sedangkan, kandidat yang kalah berhadapan dengan kotak kosong masih dibolehkan mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya
Paslon tunggal tersebut akan melawan kolom kosong di kertas suara. Untuk bisa memenangkan pilkada, paslon tunggal itu harus meraih dukungan lebih dari 50 persen suara. Jika perolehan mereka di bawah 50 persen, maka dinyatakan kalah dan dapat mengikuti pilkada tahun berikutnya.
(Berbagai sumber)
Mari pintar berdemokrasi
Editor : stepanus M
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H