Pemilih Kotak kosong tidak termasuk golput karena mereka tetap datang ke TPS, kemudian memilih dan mencoblos surat suara yang tidak ada gambar atau foto calon, artinya mereka tetap menyalurkan aspirasi untuk memilih diantara dua pilihan antara surat suara yang ada gambar calonnya dengan surat suara yang tidak ada gambar calonnya.
PILKADA SATU CALON
Masyarakat bebas untuk memilihÂ
1. Kotak kosong
2. Calon yang ada
Karena ini sejarah pertama kotak kosong bagi kabupaten bengkayang. Maka yang merasa Paslon yang saat ini diusung oleh seluruh Parpol mungkin karena bisa jadi dalam pemerintahan karena sudah merasakan ada perbaikan (pembangunan) di daerahnya, maka wajar memilih Paslon adalah hak mereka memilihÂ
Tapi bagi masyarakat bengkayang yang merasa Paslon yang saat ini disajikan parpol ini dirasa kurang sreg dengan alasan juga tidak ada kepedulian pembangunan, Maka pengalaman Masing-masing di lapangan dan daerah-daerah diantara kita tidak sama, ada alternatif. Yakni pilih KOTAK KOSONG atau memilih PASLON. yang ada itu dengan hak pilihan dan resiko sendiri.
Oleh karena itu, jangan heran jika kemudian dalam pelaksanaan Pilkada yang hanya menyertakan calon tunggal, kemudian muncul gerakan gerakan untuk mensukseskan kotak kosong sebagai konsekwensi berlakunya demokrasi.
Sekali lagi mereka ini bukan golput, tapi pemilih yang tumbuh kesadaran demokrasinya yakni menyalurkan hak politiknya dengan memilih kotak kosong dan itu dibolehkan.