Mohon tunggu...
Vitus AnLan
Vitus AnLan Mohon Tunggu... Penulis - Mencari Tak Berujung

Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Telaah Konsep Keadilan Seksual Martha Nusbaum untuk Meminimalisir Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

30 Juni 2024   07:40 Diperbarui: 30 Juni 2024   07:44 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penulis : Ferdinandus Darwin

Sentilan Awal

Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau bentuk aksi yang adalah suatu kelelaian dan juga melanggar hukum baik yang berlaku di dalam masyarakat maupun negara. Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi sebuah peristiwa yang harus diperhatikan secara serius oleh kaum perempuan dan semua orang pada masa kini. 

Perhatian yang serius kepada kasus kekerasan dalam rumah tangga lahir dari suatu asumsi yang menytakan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun hendaknya dilawan demi kebahagiaan hidup setiap orang. Pada masa kini, kekerasan dalam rumah tangga mengalami perkembangan yang cukup signifikan. 

Kenyataan ini terjadi karena ada berbagai macam faktor, seperti sistem patriarki, faktor ekonomi, faktor gender dan faktor lingkungan sosial setiap tempat.  Kekerasan  dalam rumah tangga acap kali terjadi di dalam lingkungan keluarga yang adalah tempat setiap orang hidup dan merasakan kasih sayang.

 Namun, pada kenyataannya keluarga acap kali  menjadi  tempat yang  melahirkan  berbagi  macam  kasus   yang  dapat   menimbulkan penderitaan, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan. Maka dari itu, dampak dari kekerasan dalam rumah tangga dapat merusak fisik dan psikologis serta mempengaruhi hidup setiap orang dalam jangka waktu yang panjang bagi korban. 

Upaya pencegahan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan demi memberikan dukungan kepada korban dan mencegah perbuatan itu untuk tidak dilakukan lagi. 

Dengan adanya peningkatan kesadaran kepada masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan pendidikan perihal pencegahan, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap korban dan meminimalisir angka kekerasan dalam rumah tangga pada masyarakat luas. 

Sekilas Biografi Martha Nusbaum, Latar Belakang Pemikiran dan Konsep Keadilan Seksual

Martha Nusbaum adalah seorag filsuf kelahiran New York, Amerika Serikat pada tanggal 6 Mei 1947. Ia dikenal karena karya-karyanya yang besar dalam bidang filsafat Yunani dan Romawi Kuno. Ia sangat berkontribusi penting dalam dalam debat tentng hak asasi manusia, kedilan sosial dan feminisme. Sekarang, ia adalah seorang profeor Erns Freund di Universitas Chicago yang mana ia bertugas di sekolah hukum dan departemen filsafat.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Adapun karya-karyanya yang sangat terkenal adalah Hiding From Humanity, From Disgust to Humanity, The Fragility of Goodness, Cultivating dan Humanity.

Dalam karyanya sex dan social justice, ia memiliki pandangan bahwa seks dan seksualitas merupakan suatu perbedaan yang tidak cocok secara etis karena dipaksakan secara artifisial sebagai pusat hirarki sosial. Untuk itu, keadilan sosial dan feminisme mempunyai perhatian yang sama akan hal demikian. 

Selain itu, Nusbaum pun mengutuk pemotongan alat kelamin perempuan karena hal tersebut merampas fungsi etis manusia di dalam resikonya bagi kesehatan dan berakibat pada fungsi seksual dan menjadi suatu pelanggaran martabat perempuan. 

Ia pun menyatakan bahwa pemotongan alat kelamin perempuan yang dilakukan dengan tindakan kekerasan tidak dapat diubah dan merupakan bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan. oleh sebab itu, ia sangat mendesak semua tokoh feminis untuk menyuarakan bahwa pemotongan alat kelamin perempuan adalah bentuk ketidakadialan. Dalam pandangannya pun, ia menegaskan bahwa tindakan pemerkosaan telah melukai perempuan baik secara fisik, psikologis maupun emosional.

Lebih dari pada itu, tindakan ini pun dapat mempengaruhi kemampuan dalam diri perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas demi mengembangkan semua potensi yang ada di dalamnya. Tindakan ini jika dilakukan secara terus menerus dapat merusak hidup perempun dalam taraf yang lebh luas dan kaena itu martabat seseorang sebagai manusia akan hilang. 

Martha Nusbaum yang adalah seorang tokoh feminis mempunyai konsep yang ideal tentang kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan pemikirannya tentang keadilan seksual. Pertama, perlindungan hak asasi manusia: Martha Nusbaum menyadari bahwa melindungi setiap orang, khususnya perempuan dari setiap model kekerasan seksual adalah bagian dari hak asasi manusia.

Hal ini pun termasuk hak atas keselamatan pribadi, kebebasan, keamanan individu dan negara harus melindungi martabat setiap orang yang didasarkan pada konstitusi. Kedua, kritik terhadap ketidaksetaraan gender dan diskriminasi: Nusbaum menolak diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan menghakimi kesetaraan gender. 

Dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, Nusbaum menekankan pentingnya mengatasi ketidaksetaraan gender yang acap kali menjadi dasar dari kekerasan tersebut. Ketiga, pentingnya memahami keadilan seksual. Nusbaum mengedepankan pemahaman yang memadai tentang keadilan seksual untuk konteks kekerasan dalam rumah tangga, ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang sama bagi setiap individu, khususnya perempuan yang menjadi korban.

Keempat, pengakuan hak reproduksi dan keutuhan tubuh: Nusbaum memperjuangkan bahwa betapa pentingnya pengakuan hak reproduksi dan keutuhan tubuh. Untuk situasi kekerasan dalam rumah tangga, hal ini mau menunjukkan betapa pentingnya kaum perempuan memberikan kontrol terrhadap tubuh mereka sendiri dan memiliki hak untuk membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi yang mereka miliki. 

Kelima, adanya pembaruan aturan dan kesadran sosial: Nusbaum memiliki pandangan betapa perlunya pembaruan hukum dan kesadaran sosial untuk mengatasi isu-isu, seperti kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Hubungan ini  dapat mendukung perjuangan untuk menciptkan masyarakat yang sngguh adil dan damai bagi setiap pribadi.

Sampai pada bagian ini, maka pandangan Martha Nusbaum tentang keadilan seksual menyumbangkan kerangka kerja yang relevan untuk dapat memahami dan mencegah isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Pandangan Nusbaum ini, bisa kita pakai untuk meminimalisir kasus kekerasan dalam rumah tangga, yakni:

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Nusbaum menawarkan pandangan tentang bagaimana kita memperlakukan dan menghormati martabat manusia dalam konteks seksualitas. 

Undng-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga di Indonesia, menyatakan kedamaian dan keharmonisan adalah hal yang selalu didambakan oleh semua orang di dalam rumah tangga. Undang-undang ini berbicara tentang mengatur tindak pidana model kekerasan seksual dan memberikan hukuman kepada pelaku.

 Pentingnya Memahami Keadilan Seksual dalam Konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kekerasan dalam rumah tangga melibatkan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Memahami konsep keadilan seksual membantu kita menghormati hak-hak individu, termasuk hak-hak perempuan, dalam situasi rumah tangga yang rawan kekerasan. Keadilan seksual menuntut perlakuan yang setara dan menghormati martabat manusia, terlepas dari jenis kelamin.

Pembaruan Hukum dan Kesadaran Sosial: Nusbaum menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana untuk mengatasi isu-isu sosial, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Kesadaran sosial tentang hak-hak perempuan dan perlindungan terhadap korban kekerasan harus terus ditingkatkan. Relevansi ini memperkuat upaya untuk memperbarui hukum dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Martha Nusbaum, seorang filsuf dan sarjana hukum, telah mengemukakan pandangan tentang keadilan seksual. Dia menekankan pentingnya memperlakukan setiap individu dengan adil dan menghormati hak-hak mereka, termasuk hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. 

Dalam konteks KDRT, relevansi pemikiran Nussbaum terletak pada perlindungan hak-hak individu yang terkena dampak kekerasan dalam rumah tangga. Berikut adalah beberapa aspek relevansi keadilan seksual Martha Nussbaum terhadap KDRT: 

Pertama, Pelanggaran HAM: KDRT melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas keselamatan individu dan kebebasan dari kekerasan. Nussbaum akan menekankan perlunya menghormati hak-hak ini dan memastikan perlindungan bagi korban KDRT. 

Kedua, Dampak pada Korban: KDRT tidak hanya melibatkan tindakan fisik, tetapi juga mempengaruhi korban dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Nussbaum akan menyoroti pentingnya memahami dampak psikologis, emosional, dan sosial yang dialami oleh korban KDRT. 

Ketiga, Perubahan Norma Sosial: Nussbaum akan mendorong perubahan norma sosial yang membenarkan kekerasan. Dia menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang KDRT dan mengubah pandangan yang mengabaikan atau membenarkan perilaku kekerasan dalam rumah tangga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun