Mohon tunggu...
Vitus AnLan
Vitus AnLan Mohon Tunggu... Penulis - Mencari Tak Berujung

Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Telaah Konsep Keadilan Seksual Martha Nusbaum untuk Meminimalisir Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga

30 Juni 2024   07:40 Diperbarui: 30 Juni 2024   07:44 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 Pentingnya Memahami Keadilan Seksual dalam Konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kekerasan dalam rumah tangga melibatkan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Memahami konsep keadilan seksual membantu kita menghormati hak-hak individu, termasuk hak-hak perempuan, dalam situasi rumah tangga yang rawan kekerasan. Keadilan seksual menuntut perlakuan yang setara dan menghormati martabat manusia, terlepas dari jenis kelamin.

Pembaruan Hukum dan Kesadaran Sosial: Nusbaum menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana untuk mengatasi isu-isu sosial, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Kesadaran sosial tentang hak-hak perempuan dan perlindungan terhadap korban kekerasan harus terus ditingkatkan. Relevansi ini memperkuat upaya untuk memperbarui hukum dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Martha Nusbaum, seorang filsuf dan sarjana hukum, telah mengemukakan pandangan tentang keadilan seksual. Dia menekankan pentingnya memperlakukan setiap individu dengan adil dan menghormati hak-hak mereka, termasuk hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. 

Dalam konteks KDRT, relevansi pemikiran Nussbaum terletak pada perlindungan hak-hak individu yang terkena dampak kekerasan dalam rumah tangga. Berikut adalah beberapa aspek relevansi keadilan seksual Martha Nussbaum terhadap KDRT: 

Pertama, Pelanggaran HAM: KDRT melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas keselamatan individu dan kebebasan dari kekerasan. Nussbaum akan menekankan perlunya menghormati hak-hak ini dan memastikan perlindungan bagi korban KDRT. 

Kedua, Dampak pada Korban: KDRT tidak hanya melibatkan tindakan fisik, tetapi juga mempengaruhi korban dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Nussbaum akan menyoroti pentingnya memahami dampak psikologis, emosional, dan sosial yang dialami oleh korban KDRT. 

Ketiga, Perubahan Norma Sosial: Nussbaum akan mendorong perubahan norma sosial yang membenarkan kekerasan. Dia menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang KDRT dan mengubah pandangan yang mengabaikan atau membenarkan perilaku kekerasan dalam rumah tangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun