Mohon tunggu...
Davira Dinda
Davira Dinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Davira Dinda Mauriska

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   18:58 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:58 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB 1 : Pengertian Sosiologi Hukum 

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara khusus, sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi perubahan sosial. Ilmu ini juga mencakup analisis mengenai penerapan hukum dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta peran hukum dalam mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.

BAB 2 : Hukum Dan Kenyataan Masyarakat


Salah satu hal yang dibahas dalam judul diatas adalah hukum islam dan perubahan sosial, menurut Max Weber Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat. unsur yang terkandung diantaranya adalah perubahan sistem sosial, perubahan pola interaksi, perubahan sistem nilai dan norma sosial. Materi ini juga menunjukkan hubungan erat antara hukum Islam dan perubahan sosial, serta bagaimana hukum berperan dalam proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

BAB 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Materi ini membahas pendekatan dalam penelitian hukum, khususnya yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam masyarakat, melalui penelitian lapangan (studi kasus). Ini mencakup studi tentang efektivitas hukum, kepatuhan, dan pengaruh hukum terhadap masalah sosial. Pendekatan ini meliputi analisis sosiologis, antropologis, dan psikologis. Sementara itu, yuridis normatif berfokus pada kajian norma, asas, peraturan, doktrin hukum, serta dokumen hukum melalui studi kepustakaan. Kedua pendekatan ini digunakan untuk mengkaji masalah hukum, termasuk dalam hukum ekonomi syariah, dengan tujuan memberikan analisis hukum yang komprehensif dan relevan terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

Bab 4 : Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Positivism hukum menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta menegaskan bahwa hukum yang berlaku (das sein) harus dipisahkan dari hukum yang seharusnya (das sollen). Positivisme hukum mengutamakan hukum tertulis dan menganggapnya sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, tanpa memperhatikan aspek keadilan atau moralitas. Ada dua aliran utama dalam positivisme hukum: positivisme analitis yang dipelopori oleh John Austin, yang menekankan hukum sebagai peraturan yang diberlakukan oleh kekuasaan, dan hukum murni (Reine Rechtslehre) yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, yang melihat hukum sebagai sistem normatif yang terpisah dari moral.  


BAB 5 : Sosiological Jurisprudence

Sociological Jurisprudence, memandang bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara hukum positif (hukum yang dibuat negara) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima dan diterapkan oleh masyarakat). Menurut aliran ini, hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada. Tokoh penting dalam aliran ini adalah Eugen Ehrlich, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak hanya bersumber pada undang-undang, tetapi juga pada kebiasaan dan norma sosial yang berlaku.


BAB 6 : Living Law dan Utilitarianisme

Living law yang merupakan hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat, bersumber dari kebiasaan, tradisi, dan norma agama, dan diterima oleh masyarakat berdasarkan kewajiban moral, bukan paksaan dari negara. Materi ini juga mengulas Mazhab Utilitarianisme, yang menekankan bahwa tujuan utama hukum adalah kemanfaatan atau kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang (the greatest happiness for the greatest number).

BAB 7 : Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun, lahir pada 27 Mei 1332 di Tunisia, adalah seorang pemikir Muslim abad ke-14 yang terkenal karena teori-teorinya dalam bidang sosiologi dan sejarah. Ibnu Khaldun mengembangkan teori ashabiyah yang menjelaskan hubungan sosial dan solidaritas dalam masyarakat. Dalam konteks sosiologi, beliau membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:

Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah dan belum mengenal peradaban.
Masyarakat Pedesaan: Hidup menetap dengan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan.
Masyarakat Kota: Masyarakat yang berperadaban tinggi, dengan ekonomi yang maju dan kebutuhan mewah.

Ibnu Khaldun juga mengemukakan teori siklus sejarah yang menggambarkan empat fase perkembangan masyarakat:


Fase Kebangkitan: Masyarakat berkembang dalam bidang ekonomi, politik, dan kebudayaan.
Fase Kegemilangan: Masyarakat mencapai puncak kejayaan dan kemajuan.
Fase Kemerosotan: Masyarakat mengalami kemunduran dan krisis.
Fase Keruntuhan: Masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.
Pemikiran Ibnu Khaldun memberikan kontribusi besar dalam memahami dinamika sosial dan sejarah.

Bab 8 : Max Webber dan Hart

Max Weber (1864--1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan politisi Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern. Karyanya terkenal karena membahas rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan. Salah satu karya paling terkenalnya adalah Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme. Weber berpendapat bahwa agama memainkan peran penting dalam perkembangan budaya Barat dan Timur yang berbeda. Dalam Politics as a Vocation, Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekuatan fisik, Weber berfokus pada bagaimana pemikiran agama mempengaruhi aktivitas ekonomi, hubungan stratifikasi sosial, dan perbedaan karakteristik budaya di Barat.

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum Britania dan dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat hukum abad ke-20. Karya terkenalnya adalah The Concept of Law (1961), yang dianggap sebagai salah satu buku filsafat hukum paling penting. Hart mengkritik teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang didukung ancaman hukuman. Sebaliknya, Hart mengembangkan teori pemisahan antara peraturan primer dan peraturan sekunder

Hart membagi peraturan hukum menjadi dua jenis utama:

Peraturan Primer: Peraturan yang mengatur perilaku, seperti hukum pidana.
Peraturan Sekunder: Peraturan yang mengatur cara menegakkan peraturan primer.

BAB 9 : Faktor Yang Mempengaruhi Keefektivitasan Hukum Dalam Masyarakat

Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum menciptakan situasi yang sesuai dengan harapan, baik sebagai kontrol sosial maupun alat rekayasa sosial. Keefektifan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas kaidah hukum, integritas dan profesionalitas penegak hukum, sarana-prasarana yang memadai, kesadaran hukum masyarakat, serta budaya hukum yang mendukung. Kesadaran hukum melibatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku yang menghormati hukum, sedangkan kepatuhan hukum biasanya didorong oleh sanksi. Untuk meningkatkan efektivitas hukum, diperlukan hukum yang memenuhi prinsip keadilan, penegak hukum yang kompeten, fasilitas pendukung yang memadai, dan modernisasi dalam berbagai aspek, termasuk administrasi dan komunikasi.

BAB 10 : Law and Social Control

Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menjaga stabilitas serta perubahan dalam masyarakat. Kontrol sosial ini dapat bersifat preventif, yaitu mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan, atau represif, yang bertujuan memulihkan keserasian hukum dengan masyarakat. Proses kontrol sosial dapat dilakukan tanpa paksaan (coercive), baik melalui compulsion, yang memaksa seseorang taat secara langsung, maupun pervasion, di mana norma baru masuk ke bawah sadar. Selain itu, hukum juga bertujuan mencapai kedamaian melalui kepastian dan keadilan, dengan menjunjung supremasi hukum.

BAB 11 Social Legal Studies

Socio-Legal Studies adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hukum melalui perspektif ilmu hukum dan ilmu sosial untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Kajian ini bertujuan menjelaskan peran dan implementasi hukum secara teoretis maupun praktis dalam kehidupan sehari-hari, termasuk isu seperti pembaharuan hukum, kritik terhadap hukum, dan hukum alternatif. Dengan mengintegrasikan metodologi ilmu sosial, seperti sosiologi dan antropologi, Socio-Legal Studies menawarkan pemahaman mendalam tentang efektivitas hukum dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini tidak hanya memperkaya teori hukum kontemporer tetapi juga mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan hukum melalui analisis kritis dan penerapan langsung dalam masyarakat.

BAB 12 : Hukum Progresif

Hukum progresif, yang digagas oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, berorientasi pada perubahan dan adaptasi hukum sesuai perkembangan masyarakat serta nilai-nilai zaman, dengan tujuan utama menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Konsep ini menekankan pentingnya terobosan hukum yang tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga mengedepankan moral kemanusiaan, fleksibilitas, dan keberpihakan pada pencari keadilan. Dalam konteks Indonesia, hukum progresif diusulkan sebagai solusi atas berbagai masalah penegakan hukum, seperti inkonsistensi, kurangnya independensi sistem peradilan, serta lemahnya perlindungan hukum. Reformasi penegakan hukum idealnya mencakup perbaikan pada substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan pendekatan berbasis demokrasi, rule of law, serta hak asasi manusia, untuk mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.

BAB 13 : Legal Pluralism dan Studi Hukum Islam

Pluralisme hukum adalah keberadaan berbagai sistem hukum seperti hukum negara, adat, dan Islam yang hidup berdampingan dalam masyarakat, mencerminkan keragaman budaya dan norma sosial. Di Indonesia, pluralisme hukum telah ada sejak masa kolonial dan menjadi ciri khas sistem hukum, meskipun sering terjadi konflik dalam penerapannya, terutama dalam pengelolaan tanah, pernikahan, dan warisan. Keefektifan hukum dipengaruhi oleh faktor sosial budaya, ekonomi, dan politik, dengan tantangan utama berupa ketidaksetaraan akses keadilan dan kurangnya pengakuan terhadap hukum adat. Untuk meningkatkan inklusivitas hukum, diperlukan penguatan hukum adat, pendidikan hukum, serta kebijakan yang melindungi kelompok minoritas. Dengan pengakuan dan harmonisasi antar sistem hukum, pluralisme hukum diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat.

BAB 14 : Pendekatan Sosiologis Dalam Hukum Islam

Pendekatan sosiologi hukum Islam mengkaji hubungan timbal balik antara hukum Islam dan perubahan sosial masyarakat. Sosiologi membantu memahami bagaimana gejala sosial, seperti struktur, budaya, dan perilaku masyarakat, memengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum. Dalam Islam, hukum tidak hanya bersifat normatif tetapi juga adaptif, sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui metodologi ushul fikih. Perbedaan budaya dan perubahan sosial di berbagai wilayah sering kali menyebabkan perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih, yang pada akhirnya membentuk aliran-aliran hukum Islam. Dengan pendekatan sosiologi, hukum Islam dipahami sebagai gejala sosial yang mencakup efektivitas, pengaruh hukum terhadap masyarakat, dan interaksi antarumat beragama dalam konteks hukum.  

Selain sosiologi, pendekatan sejarah juga berperan penting dalam studi hukum Islam. Pendekatan ini mengkaji kodifikasi hukum, penerapan hukum dalam peristiwa tertentu, serta perubahan hukum akibat perubahan masyarakat. Kombinasi antara pendekatan sosiologi dan sejarah memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang relevansi hukum Islam dengan realitas sosial, sehingga hukum dapat terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika masyarakat modern. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan terus relevan dalam menjawab tantangan zaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun