Pendekatan sosiologi hukum Islam mengkaji hubungan timbal balik antara hukum Islam dan perubahan sosial masyarakat. Sosiologi membantu memahami bagaimana gejala sosial, seperti struktur, budaya, dan perilaku masyarakat, memengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum. Dalam Islam, hukum tidak hanya bersifat normatif tetapi juga adaptif, sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui metodologi ushul fikih. Perbedaan budaya dan perubahan sosial di berbagai wilayah sering kali menyebabkan perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih, yang pada akhirnya membentuk aliran-aliran hukum Islam. Dengan pendekatan sosiologi, hukum Islam dipahami sebagai gejala sosial yang mencakup efektivitas, pengaruh hukum terhadap masyarakat, dan interaksi antarumat beragama dalam konteks hukum. Â
Selain sosiologi, pendekatan sejarah juga berperan penting dalam studi hukum Islam. Pendekatan ini mengkaji kodifikasi hukum, penerapan hukum dalam peristiwa tertentu, serta perubahan hukum akibat perubahan masyarakat. Kombinasi antara pendekatan sosiologi dan sejarah memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang relevansi hukum Islam dengan realitas sosial, sehingga hukum dapat terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika masyarakat modern. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan terus relevan dalam menjawab tantangan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H