Mohon tunggu...
Davira Dinda
Davira Dinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Davira Dinda Mauriska

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   18:58 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:58 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB 1 : Pengertian Sosiologi Hukum 

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara khusus, sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi perubahan sosial. Ilmu ini juga mencakup analisis mengenai penerapan hukum dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta peran hukum dalam mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.

BAB 2 : Hukum Dan Kenyataan Masyarakat


Salah satu hal yang dibahas dalam judul diatas adalah hukum islam dan perubahan sosial, menurut Max Weber Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat. unsur yang terkandung diantaranya adalah perubahan sistem sosial, perubahan pola interaksi, perubahan sistem nilai dan norma sosial. Materi ini juga menunjukkan hubungan erat antara hukum Islam dan perubahan sosial, serta bagaimana hukum berperan dalam proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

BAB 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Materi ini membahas pendekatan dalam penelitian hukum, khususnya yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam masyarakat, melalui penelitian lapangan (studi kasus). Ini mencakup studi tentang efektivitas hukum, kepatuhan, dan pengaruh hukum terhadap masalah sosial. Pendekatan ini meliputi analisis sosiologis, antropologis, dan psikologis. Sementara itu, yuridis normatif berfokus pada kajian norma, asas, peraturan, doktrin hukum, serta dokumen hukum melalui studi kepustakaan. Kedua pendekatan ini digunakan untuk mengkaji masalah hukum, termasuk dalam hukum ekonomi syariah, dengan tujuan memberikan analisis hukum yang komprehensif dan relevan terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

Bab 4 : Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Positivism hukum menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta menegaskan bahwa hukum yang berlaku (das sein) harus dipisahkan dari hukum yang seharusnya (das sollen). Positivisme hukum mengutamakan hukum tertulis dan menganggapnya sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, tanpa memperhatikan aspek keadilan atau moralitas. Ada dua aliran utama dalam positivisme hukum: positivisme analitis yang dipelopori oleh John Austin, yang menekankan hukum sebagai peraturan yang diberlakukan oleh kekuasaan, dan hukum murni (Reine Rechtslehre) yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, yang melihat hukum sebagai sistem normatif yang terpisah dari moral.  


BAB 5 : Sosiological Jurisprudence

Sociological Jurisprudence, memandang bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara hukum positif (hukum yang dibuat negara) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima dan diterapkan oleh masyarakat). Menurut aliran ini, hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada. Tokoh penting dalam aliran ini adalah Eugen Ehrlich, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak hanya bersumber pada undang-undang, tetapi juga pada kebiasaan dan norma sosial yang berlaku.


BAB 6 : Living Law dan Utilitarianisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun