Nama : Davira Dinda Mauriska (222111122)Â
Kelas : 5DÂ
1. Masalah Hukum Ekonomi SyariahÂ
Dalam hukum ekonomi syariah, kasus mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal menimbulkan masalah hukum terkait kepatuhan terhadap prinsip halal. Produk tanpa sertifikasi menimbulkan keraguan tentang status kehalalannya, sehingga konsumen Muslim menghadapi risiko melanggar ajaran agama. Sertifikasi halal diperlukan untuk menjamin produk tersebut sesuai dengan syariah, berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan fatwa-fatwa lembaga seperti MUI. Selain itu, produsen juga diwajibkan mengikuti peraturan untuk melindungi konsumen dari potensi produk yang haram.Â
2. Kaidah Hukum Terkait KasusÂ
Kaedah Sadd al-Dzari'ah: Pencegahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau dosa, seperti konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya.
Kaedah al-Ashl fi al-Asyya' al-Ibahah: Pada dasarnya, segala sesuatu dianggap halal kecuali ada dalil yang melarang.
Kaedah Istihsan: Mengutamakan pilihan yang lebih baik, yaitu makanan yang jelas halal.
3. Norma Norma Hukum
Prinsip kehati-hatian (ihtiyat): Dalam kasus keraguan tentang kehalalan, seseorang dianjurkan menghindari konsumsi makanan tersebut untuk menghindari dosa.
Prinsip ta'zir: Negara atau lembaga berwenang bisa memberi sanksi kepada produsen yang tidak menyediakan produk bersertifikasi halal.
Jaminan perlindungan konsumen: Konsumen memiliki hak atas informasi produk yang halal sebagai bagian dari kepastian hukum dalam transaksi.
4. Aturan-Aturan Hukum
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014): Mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama bagi konsumen Muslim.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): Memberikan pedoman tentang konsumsi makanan halal, serta fatwa larangan terhadap produk yang statusnya tidak jelas.
5. Pandangan Positivism Hukum dan Sosiological Jurisprudence
Positivisme Hukum: Fokus pada aturan hukum formal. Dalam konteks ini, jika peraturan seperti UU Jaminan Produk Halal mengharuskan sertifikasi halal, maka konsumen dan produsen wajib mematuhinya, tanpa mempertimbangkan aspek sosial atau budaya.Â
Sociological Jurisprudence: Menekankan bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Pendekatan ini akan melihat dampak sosial dari konsumsi produk yang tidak bersertifikasi halal dan bagaimana norma agama serta budaya memengaruhi praktik tersebut dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H