Mohon tunggu...
Davira Dinda
Davira Dinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Davira Dinda Mauriska

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikasi Halal

1 Oktober 2024   08:12 Diperbarui: 1 Oktober 2024   08:58 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jaminan perlindungan konsumen: Konsumen memiliki hak atas informasi produk yang halal sebagai bagian dari kepastian hukum dalam transaksi.

4. Aturan-Aturan Hukum

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014): Mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama bagi konsumen Muslim.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): Memberikan pedoman tentang konsumsi makanan halal, serta fatwa larangan terhadap produk yang statusnya tidak jelas.

5. Pandangan Positivism Hukum dan Sosiological Jurisprudence

Positivisme Hukum: Fokus pada aturan hukum formal. Dalam konteks ini, jika peraturan seperti UU Jaminan Produk Halal mengharuskan sertifikasi halal, maka konsumen dan produsen wajib mematuhinya, tanpa mempertimbangkan aspek sosial atau budaya. 

Sociological Jurisprudence: Menekankan bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Pendekatan ini akan melihat dampak sosial dari konsumsi produk yang tidak bersertifikasi halal dan bagaimana norma agama serta budaya memengaruhi praktik tersebut dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun