Contohnya seperti Chernobyl di Ukraina pada 26 April 1986, akibat kelallaian manusia terjadinya kebocoran inti reaktor nuklir yang menyebabkan 8,5 juta orang terpapar radiasi serta sekitar 500 ribu orang meninggal akibat efek radiasi dan hingga sekarang radiasi tersebut masih tertinggal disana dan Chernobyl menjadi kota mati.Â
Penyebaran senjata nuklir yang berlebihan bisa dengan mudah memicu Perang Nuklir semakin banyak negara yang memilikinya. Jika perang nuklir terjadi efek yang ditimbulkan akan seperti Hiroshima dan Nagasaki yang dimana radiasi yang membuat gen manusia rusak atau bermutasi, kanker kulit, dan lain-lain.Â
Tempat yang tidak bisa dihuni selama beberapa dekade akibat paparan radiasi yang besar. Belum lagi kelalaian manusia dalam menangani tenaga nuklir ataupun senjata nuklir yang berujung seperti Chernobyl.Â
Jika perang nuklir terjadi, yang pasti umat manusia akan punah dikarenakan menipisnya lapisan ozon sehingga banyak orang terkena kanker kulit dari sinar ultraviolet, musim dingin sehingga tidak bisa menanam pakan pangan dikarenakan sinar matahari tertutup asap hitam yang sangat tebal yang menyebabkan kelaparan, radiasi dimana-mana dan manusi harus tinggal di bawah tanah selama beberapa tahun atau bahkan tidak akan bisa keluar lagi. (Zablotska, 2016)
Jika berbahaya seperti itu mengapa tidak dilakukan pelucutan senjata ? Hal tersebut sangatlah sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, dibentuklah NWFZ (Nuclear Weapon Free Zones) untuk mendukung non proliferasi dan pelucutan senjata nuklir yang bertujuan untuk mencapai perdamaian dunia yang bebas nuklir. Seperti contohnya,Â
Pada masa perang dingin, munculnya teori deterensi sebagai strategi pencegahan terjadinya pemakaian nuklir atau perang nuklir karena keefektifan yang membuat keseimbangan militer dan politik negara besar dan kecil ditiadakan.Â
Namun setelah perang dingin berakhir teori deterensi ini tidaklah lagi cocok digunakan pada masa sekarang yang seluruh negara berlomba mengembangkan tenaga nuklir tidak hanya sebagai senjata namun sebagai sumber daya. Ada juga perjanjian nonproliferasi nuklir pada tahun 1968 yang berisikan nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.Â
Hingga sekarang hampir seluruh negara yang memiliki nuklir telah mengikuti perjanjian ini. Namun, masih ada beberapa negara yang belum menandatangani perjanjian tersebut seperti Korea Utara, India, Pakistan, dan Israel.Â
Kegiatan nonproliferasi adalah kegiatan yang meniadakan penyebaran senjata dan sistem senjata ke negara- negara yang tidak memiliki senjata atau sistem persenjataan tersebut. Kegiatan tersebut sudah banyak didukung banyak negara. Sekarang pengembangan pertahanan nuklir sudah menjadi tindakan perdamaian dunia. (Helfand, Haines, Ruff, Kristensen, Lewis, & Mian, 2016)
Cyber War
Diawali dengan hal kecil seperti Cyber Crime yang merupakan kejahatan bersifat non-fisik berbasis teknologi yang menggunakan komputer, gadget, dan jaringan sebagai modal utama dalam melakukan kejahatannya.Â