Mohon tunggu...
Hukum

Maju Mundur Penegakan Hukum di Indonesia

26 November 2018   11:20 Diperbarui: 26 November 2018   12:09 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Farid Iqbal D

Mahasiswa PKN STAN

Email : faridiqbal5@gmail.com

Hukum dapat didefinisikan semua aturan/norma yang harus dipatuhi dan dijadikan landasan dalam bertingkah laku dalam masyarakat, hukum bersifat mengikat dan memaksa, serta bertujuan unutk menciptakan kehidupan yang tentram dan berkeadilan. Kepatuhan hukum menciptakan keadaan/kondisi masyarakat yang taat dan menuruti hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Selain itu terdapat kesadaran hukum yang berarti bahwa keadaan seorang masyarakat yang mengerti apa itu hukum dan fungsi hukum bagi dirinya dan masyarakat. Ketika tercipta kepatuhan dan kesadaran hukum. Maka ada lembaga-lembaga penegak hukum yang harus mengawasi jalannya hukum. Tanpa adanya lembaga resmi yang menaungi hukum, hukum akan dianggap sepele dan kepatuhan hukum tidak akan tercipta.

Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat

Kepatuhan berasal dari kata patuh. Dalam KBBI patuh memiliki arti taat, suka menurut, dan/atau berdisiplin. Mematuhi berarti menuruti dan menaati sesuatu. kepatuhan berarti sifat ketaatan seseorang terhadap sesuatu. Dalam KBBI hukum berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan, kepatuhan Hukum adalah keadaan/kondisi masyarakat yang taat dan menuruti hukum yang dibuat oleh pemerintah/lembaga berwenang.

Selain kepatuhan hukum, juga terdapat kesadaran hukum. Kesadaran hukum berarti keadaan seorang masyarakat yang mengerti apa itu hukum, dan fungsi hukum bagi dirinya dan masyarakat. kesadaran hukum juga dapat diartikan adanya kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan kepatuhan hukum, namun terdapat perbedaan. Kepatuhan hukum memiliki sanksi, sementara pada kesadaran hukum tidak.

Di zaman sekarang, kesadaran hukum bagi masyarakat, dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat.Namun bila dilihat dalam praktiknya, cukup sulit untuk membangun budaya hukum dalam masyarakat hanya dengan kesadaran hukum saja. Sifat dari kesadaran hukum dalam masyarakat masih abstrak, walaupun masyarakat sebenarnya sudah memahami dan sadar pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.  Masyarakat tidak akan patuh pada hukum bila masyarakat yang bersangkutan tersebut dihadapkan  pada dua tuntutan kesetiaan, dimana antara kesetiaan terhadap hukum bertentangan dengan kesetiaan lainnya. Bila kepatuhan hukum dapat diterapkan diseluruh lapisan masyarakat, maka akan tercipta suatu kondisi dimana masyarakat tersebut mengarah menjadi masyarakat madani. Masyarakat madani dalam KBBI memiliki arti, masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban. Salah satu ciri-ciri masyarakat madani ini adalah menjunjung tinggi dan patuh kepada hukum, sehingga kedamaian, kesejarteraan dan ketentraman yang didambakan oleh masyarakat akan tercapai

Penegak Hukum

Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh beberapa aparat penegak hukum. Untuk mendukung jalannya proses penegakan hukum, sangat diperlukan adanya kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat. Dengan adanya kesadaran hukum ini akan tercipta kepatuhan hukum di dalam masyarakat sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia. Namun kesadaran akan hukum pada saat ini umumnya masih sangat rendah di kalangan masyarakat. kesadaran hukum yang rendah ini mengakibatkan banyak warga masyarakat yang tidak peduli dengan hukum, sehingga masih banyak yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, hendaknya pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum yang ada pada masyarakat. Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Kepatuhan hukum menjadi tolok ukur bagaimana hukum menjadi prioritas dalam kehidupan bermasyarakat. Kepatuhan hukum perlu ditingkatkan agar tujuan hukum dapat tercapai. Tujuan hukum bersifat universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Maksud universal disini adalah ketika hukum itu dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik yang akan mendapatkan keuntungan seluruh lapisan masyarakat. Bukan berarti ketika satu subjek hukum mematuhi hukum lalu yang akan mendapatkan dampak manfaatnya individu saja. Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Mengapa harus melalui pengadilan? Ketika hukum tercipta maka ada lembaga-lembaga penegak hukum yang harus mengawasi pelaksanaannya. Tanpa adanya lembaga resmi yang menaungi hukum, hukum akan dianggap sepele dan kepatuhan hukum tidak akan tercipta. sebagai contoh seseorang yang bekerja serabutan. Ia mengetahui akan hukum mencuri adalah hal yang salah. Ia adalah kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya, namun karena banyak faktor yang melatar belakangi. Pelaku berfikir jika Ia harus mencuri agar terpenuhi kebutuhannya. Seseorang tadi mencuri kemudian ada seseorang yang menangkap basah dirinya sedang mencuri. Masyarakat yang tahu, secara langsung memberikan tindakan sewenang-wenang yang menyebabkan si pencuri kehilangan nyawa. Sedangkan barang yang Ia curi hanya sebuah bahan makanan pokok. Akibatnya satu keluarga yang ditinggalkan semakin susah karena kehilangan roda penggerak kehidupannya. Sebagai balasan atas bahan pokok yang dicuri oleh kepala keluarga tadi. Hal ini tentu tidak sebanding terhadap aksi yang dilakukan serta reaksi yang didapatkan. Bukankah hukum itu adil dan bersifat universal? Maka dari itu dibutuhkan pengadilan agar hukum dapat diberikan sesuai proporsinya. Dalam menegakkan hukum, terdapat 4 lembaga utama yaitu : kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lembaga pemasyarakatan.

Hal itu bukan sepenuhnya salah masyarakat. Karena pada praktiknya memang hukum banyak mengalami penyelewengan baik oleh sukjek hukum maupun penegak hukum itu sendiri. Sebagai penegak hukum contoh penyelewengan kepatuhan hukum dapat menjadi pembelajaran tersendiri. Terkadang hukum dilaksanakan runcing ke satu sisi dan ke lain sisinya tumpul. Ada sebuah kasus seorang nenek paruh baya mencuri kayu untuk kebutuhan memasak bukan untuk komersial. Kayu yang nenek curi dianggap milik Perhutani, akibatnya beliau dijatuhi  hukuman 1 tahun penjara. Di lain sisi dengan para pejabat yang melakukan korupsi ratusan, milyaran, bahkan triliunan rupiah atas uang rakyat, yang seharusnya dapat dijadikan sebagai pembangunan di Indonesia. Hanya dipenjara dalam jangka waktu yang tidak seimbang dan diberikan fasilitas penjara yang mewah. Hal ini sangat berseberangan dengan kasus pencurian kayu yang tidak besar harganya. Dari sini masyarakat tentunya mulai luntur kepercayaannya terhadap lembaga penegak hukum. Hukum yang bersifat universal tidak dilaksanakan secara universal oleh penegak hukum itu sendiri. Hukum yang harusnya adil secara teori tetapi berlawanan dalam praktiknya

Dalam kasus tersebut penegak hukum tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Pengadilan tidak menunjukkan sisi kemanusiannya disana, ranah hukum yang seharusnya ditegakkan atas jiwa kemasyarakatan namun luntur karena keadilan yang tidak adil. Jaksa yang seharusnya menuntut runcing segala arah tetapi seperti hilang taringnya ketika berhadapan dengan penguasa. Polisi sebagai lembaga kemasyarakatan serta penegak hukum tidak menjalankan dengan baik tugasnya karena tumpang tindih kepentingan berbagai pihak. Lembaga pemasyarakatan yang bobrok karena lunturnya integritas.   

Penyelewengan Penegakan Hukum 

Dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak berjalan dengan baik dan benar. Hal ini dimulai dari masa orde baru dimana alat penegakan hukum tidak berjalan dengan benar dan banyak kasus penting yang dibiarkan saja. Buruknya kepatuhan hukum di Indonesia dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari, Misalnya dalam Pengurusan SIM, seseorang cenderung untuk menyogok polisi dengan biaya sebasar 300-500 ribu rupiah dibandingkan menjalani serangkain tes yang rumit dan menyulitkan, belum lagi ada resiko untuk gagal ditambah keharusan mereka untuk membayar biaya pengurusan SIM sebesar 50 ribu rupiah. 

Contoh ini hanyalah sebagian kecil dari kepatuhan hukum di Indonesia yang rendah. Contoh lain yang dapat diambil adalah pada saat penanganan kasus hukum. Penanganan hukum terhadap orang penting sulit dilakukan dikarenakan terbatasnya kemampuan penyidik dalam melakukan penyidikan dan pemanggilan orang penting, ditambah dengan ancaman keamanan yang mungkin diterima penyidik.

Contoh selanjutnya yang terjadi dalam masyarakat adalah dalam pelanggaran lalu lintas. Masyarakat sebenarnya memahami bahwa mereka harus mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas, seperti harus berhenti saat lampu lalu lintas berwarna merah. Tetapi karena "kepentingan pribadi", Ia mau tidak mau harus bertentangan dengan hukum tersebut. 

Bahkan sekarang masyarakat semakin berani untuk tidak patuh kepada hukum demi kepentingan pribadinya. Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat tidak mau patuh kepada hukum. Karena faktor kesetiaan masyarakat tidak lagi berpengaruh kepada kepatuhan hukum, maka negara atau pemerintah harus membuat rasa takut masyarakat sebagai faktor utama masyarakat menjadi patuh pada hukum. Hukum harus dijalankan dengan tidak membeda-bedakan, karena hukum yang dijalankan secara diskriminatif membuat masyarakat tidak percaya dengan hukum yang ada.

Contoh lainnya, pejabat negara yang terjerat kasus hukum, mereka mendapatkan hukuman dan denda yang dirasa masyarakat jauh dari kata adil, dalam konteks itu hal yang mereka lakukan sangat merugikan negara, karena mereka merupakan pencuri uang rakyat. Terlebih masih banyak mantan narapidana kasus korupsi yang bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat. 

Sementara, dalam kasus seorang nenek yang didakwa mencuri dua buah batang pohon jati, dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda lima ratus juta. Setelah diselediki lebih lanjut, Nenek yang diduga mencuri, Beliau mengambil kayu tersebut di lahannya sendiri yang merupakan peninggalan almarhum suaminya.

Upaya Penegakan Hukum 

Hukum digunakan sebagai alat kontrol dalam bermasyarakat serta dilaksanakan untuk menegakkan keadilan bagi manusia. Peraturan hukum dibuat dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, karena hukum merupakan aturan yang mengikat masyarakat luas. Dalam pelaksanaan hukum, masih terdapat banyak penyimpangan yang terjadi. Sehingga, perlu adanya kajian dari setiap hukum yang dirasa sudah tidak relevan lagi dengan masyarakatnya. Juga, perlunya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Banyak orang mengatakan bahwa hukum di Indonesia adalah tumpul keatas dan runcing kebawah. Hal tersebut, diasumsikan bahwa orang-orang yang berada di atas (pemerintahan) seakan-akan mendapatkan keringanan dalam hukum jika mereka melakukan suatu hal yang melanggar hukum. 

Sedangkan, masyarakat biasa pada umumnya jika melanggar hukum seakan-akan hal tersebut merupakan hal yang sangat fatal, meskipun pelanggaran hukum yang mereka lakukan bisa dikatakan tidak terlalu besar efeknya. Oleh karena itu, perlunya penegakan hukum yang adil berdasar atas Pancasila.

Pentingnya ketaatan hukum pada kehidupan masyarakat berdapampak amat besar. Karena penduduk merupakan komponen dari suatu negara. Apabila penduduk dari suatu negara banyak yang taat akan hukum, makan negara tersebut akan lebih cepat mengalami kemajuan dan terhindar dari konflik yang dapat memecah belah. Tanpa adanya kesadaran hukum, suatu kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. 

Contoh nyata ketaatan hukum yang ada di Indonesia adalah, adanya taat akan peraturan tata tertib lalu lintas, taat membayar pajak sebagai wajib pajak, taat menjalankan ibadah sesuai sila pertama Pancasila, serta taat akan hasil musyawarah dan melaksanakan sebaik mungkin.

Solusi dari permasalahan penegakan dan kepatuhan hukum di indonesia dapat dimulai dari masyarakat itu sendiri. masyarakat dapat memulai dengan meningkatkan pengetahuan akan hukum dan bagaimana cara kerja hukum, serta manfaat hukum. Dengan mengetahui hukum maka masyarakat mulai mematuhi hukum serta mengurangi angka kriminalitas di lingkungan masyarakat.

Alat penegakan hukum juga harus direformasi. Dimulai dari kepolisian, Kepolisian dapat meningkatkan pengawasan terhadap internal kepolisian dan melakukan transparasi terhadap kegiatannya, sehingga kepercayaan masyarakat pada institusi kepolisian meningkat. Kepolisian perlu meningkatkan operasionalnya dengan menggunakan teknologi, seperti memanfaatkan CCTV Untuk memonitor Arus lalu lintas dan menggalakan sistem E-tilang. 

Dalam ranah kehakiman perlu dilakukan reformasi total, salah satu caranya adalah dengan bertindak tegas terhadap segala pelanggaran yang dilakukan oleh hakim ataupun perangkat pengadilan lainnya, transparasi juga dapat dilakukan dengan melakukan perekaman terhadap proses pengadilan sehingga pengadilan dapat dikawal oleh masyarakat secara langsung.

Kesimpulan

Kepatuhan hukum adalah keadaan dimana masyarakat menyadari dan menaati hukum yang berlaku. Sementara penegakan hukum adalah usaha yang dilakukan alat penegak hukum dan masyarakat itu sendiri untuk memastikan hukum dapat berjalan semestinya. Di Indonesia kepatuhan hukum dan penegakan hukum bagi masyarakat, menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat. Namun bila dilihat dalam praktiknya, kepatuhan hukum masih belum terlaksana dengan baik. Karena penegak hukum yang tidak berjalan dengan benar atau masyarakat yang seringkali melanggar hukum.

Agar kepatuhan dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, diperlukan sinergi antara masyarakat dengan alat penegak hukum dalam usaha menegakkan hukum. Jika kedua komponen ini dapat berkerjasama, maka penegakan hukum di Indonesia yang baik dan benar bukanlah sekedar apa yang tertulis di Undang-Undang saja

Penulis adalah : mahasiswa,  di Politeknik Keuangan Negara STAN tahun 2018 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun