Mohon tunggu...
Hukum

Maju Mundur Penegakan Hukum di Indonesia

26 November 2018   11:20 Diperbarui: 26 November 2018   12:09 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum digunakan sebagai alat kontrol dalam bermasyarakat serta dilaksanakan untuk menegakkan keadilan bagi manusia. Peraturan hukum dibuat dan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, karena hukum merupakan aturan yang mengikat masyarakat luas. Dalam pelaksanaan hukum, masih terdapat banyak penyimpangan yang terjadi. Sehingga, perlu adanya kajian dari setiap hukum yang dirasa sudah tidak relevan lagi dengan masyarakatnya. Juga, perlunya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Banyak orang mengatakan bahwa hukum di Indonesia adalah tumpul keatas dan runcing kebawah. Hal tersebut, diasumsikan bahwa orang-orang yang berada di atas (pemerintahan) seakan-akan mendapatkan keringanan dalam hukum jika mereka melakukan suatu hal yang melanggar hukum. 

Sedangkan, masyarakat biasa pada umumnya jika melanggar hukum seakan-akan hal tersebut merupakan hal yang sangat fatal, meskipun pelanggaran hukum yang mereka lakukan bisa dikatakan tidak terlalu besar efeknya. Oleh karena itu, perlunya penegakan hukum yang adil berdasar atas Pancasila.

Pentingnya ketaatan hukum pada kehidupan masyarakat berdapampak amat besar. Karena penduduk merupakan komponen dari suatu negara. Apabila penduduk dari suatu negara banyak yang taat akan hukum, makan negara tersebut akan lebih cepat mengalami kemajuan dan terhindar dari konflik yang dapat memecah belah. Tanpa adanya kesadaran hukum, suatu kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. 

Contoh nyata ketaatan hukum yang ada di Indonesia adalah, adanya taat akan peraturan tata tertib lalu lintas, taat membayar pajak sebagai wajib pajak, taat menjalankan ibadah sesuai sila pertama Pancasila, serta taat akan hasil musyawarah dan melaksanakan sebaik mungkin.

Solusi dari permasalahan penegakan dan kepatuhan hukum di indonesia dapat dimulai dari masyarakat itu sendiri. masyarakat dapat memulai dengan meningkatkan pengetahuan akan hukum dan bagaimana cara kerja hukum, serta manfaat hukum. Dengan mengetahui hukum maka masyarakat mulai mematuhi hukum serta mengurangi angka kriminalitas di lingkungan masyarakat.

Alat penegakan hukum juga harus direformasi. Dimulai dari kepolisian, Kepolisian dapat meningkatkan pengawasan terhadap internal kepolisian dan melakukan transparasi terhadap kegiatannya, sehingga kepercayaan masyarakat pada institusi kepolisian meningkat. Kepolisian perlu meningkatkan operasionalnya dengan menggunakan teknologi, seperti memanfaatkan CCTV Untuk memonitor Arus lalu lintas dan menggalakan sistem E-tilang. 

Dalam ranah kehakiman perlu dilakukan reformasi total, salah satu caranya adalah dengan bertindak tegas terhadap segala pelanggaran yang dilakukan oleh hakim ataupun perangkat pengadilan lainnya, transparasi juga dapat dilakukan dengan melakukan perekaman terhadap proses pengadilan sehingga pengadilan dapat dikawal oleh masyarakat secara langsung.

Kesimpulan

Kepatuhan hukum adalah keadaan dimana masyarakat menyadari dan menaati hukum yang berlaku. Sementara penegakan hukum adalah usaha yang dilakukan alat penegak hukum dan masyarakat itu sendiri untuk memastikan hukum dapat berjalan semestinya. Di Indonesia kepatuhan hukum dan penegakan hukum bagi masyarakat, menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat. Namun bila dilihat dalam praktiknya, kepatuhan hukum masih belum terlaksana dengan baik. Karena penegak hukum yang tidak berjalan dengan benar atau masyarakat yang seringkali melanggar hukum.

Agar kepatuhan dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, diperlukan sinergi antara masyarakat dengan alat penegak hukum dalam usaha menegakkan hukum. Jika kedua komponen ini dapat berkerjasama, maka penegakan hukum di Indonesia yang baik dan benar bukanlah sekedar apa yang tertulis di Undang-Undang saja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun