Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pelanggan untuk mencegah denda PLN yang bisa bernilai jutaan Rupiah.
1) Memeriksakan instalasi listrik kepada PLN ketika membeli rumah bekas. Jika ada temuan, maka pemilik rumah wajib menyelesaikan sebelum pindah tangan.Â
2) Memeriksakan instalasi listrik kepada PLN ketika akan menyewa rumah. Jika ada temuan, maka pemilik rumah atau penyewa sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban.
3) Jangan sekali-kali tergiur dengan tawaran oknum penipu. Ada yang menawarkan bisa hemat listrik. Bisa menurunkan pembayaran bulanan. Listrik dijadikan bebas jeglek.Â
Umumnya ini bukan petugas PLN, melainkan penipu. Mengurangi bayaran secara legal hanya memungkinkan dengan menghemat. Bukan mengakali meter. Atau jika PLN memberi diskon tarif.
4) Ketika merenovasi rumah, jangan memindahkan meteran listrik tanpa seizin PLN. Apalagi memindahkan meter pada rumah dengan beda alamat. Pemindahan akan membuka kotak meter dan perlu membuka segel. Padahal merusak segel ini termasuk kategori pelanggaran.
5) Jangan mau dipasangi kWhmeter bekas. Ada saja ulah instalatir nakal, demi cepat mendapat listrik, kWhmeter dipasangkan dari hasil copotan (curian) dari pelanggan lain. Hal ini tidak dibenarkan.
Semoga pembaca Kompasiana bisa terhindar dari denda jutaan dari PLN dengan tertib dan waspada. Lebih baik mencegah daripada mengobati.Â
Jika ada tips tambahan, mohon Kompasianer berkenan berbagi di komentar.
Salam literasi (DFS).Â