Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Home Artikel Utama

Tips Mudah Hindari Denda Listrik Jutaan Rupiah

25 Agustus 2022   23:37 Diperbarui: 26 Agustus 2022   13:09 2573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KWh meter dengan tulisan milik PLN (Kumparan)

Sesuai bunyi Undang-Undang tersebut, PLN tidak melihat siapa yang melakukan kecurangan. PLN hanya merekam siapa pengguna listrik pada saat pelanggaran ditemukan. 

Bisa jadi kecurangan dilakukan orang berbeda, bukan si pengguna saat dilakukan razia. Hal ini bisa terjadi rumah sewa. Penyewa rumah sebelumnya melakukan pencurian listrik dengan mengutak atik meteran listrik. Lalu penyewa berganti. Petugas razia memeriksa. Kedapatan ada pelanggaran. Maka yang membayar adalah penghuni atau penyewa saat razia kedapatan tersebut. 

Pelanggan listrik perlu memahami bahwa menjaga kWhmeter yang ada di rumahnya menjadi tanggung jawab pelanggan.

Rupa-rupa jenis pelanggaran listrik

Umumnya pelanggaran listrik ini berkaitan dengan upaya menurunkan pembayaran tagihan listrik ke PLN. Baik pembayaran biaya tambah daya atau biaya rekening bulanan. 

Sebagaimana dikutip dari laman web. pln.co.id, pelanggaran pemakaian listrik dikelompokkan dalam 4 kategori. 

Golongan P-I merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Contoh: Pembatas daya (MCB) pada kWhmeter telah diganti oleh bukan petugas PLN. 

Sesuai aturan, saat pelanggan membutuhkan daya tambahan, maka perlu mengajukan permohonan tambah daya ke PLN. Namun karena tidak mau keluar biaya tambah daya. 

KWhmeter di pelanggan MCB nya diganti tanpa sepengetahuan PLN. Petugas mendeteksi pelanggaran ini dengan mengecek segel MCB yang telah rusak/hilang. Untuk mengganti MCB, segel harus dibuka. Kemudian PLN memeriksa apakah MCB terpasang masih asli atau benar sudah diganti.

Golongan P-II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Contoh pelanggaran yang umum ditemui adalah pada kWhmeter manual, piringan berputar diganjal agar berputar lambat. Atau ditambah magnet di atasnya agar putarannya terganggu. Mengubah urutan sambungan kabel listrik sehingga pengukuran tidak akurat. 

Golongan P-III merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi. Ini kombinasi antara P-I dan P-II. Batas daya diganti. Pengukurannya pun diakali. 

Golongan P-IV merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh: Masyarakat menyambung langsung ke jaringan PLN untuk penerangan jalan atau lapangan bulutangkis/volley kampung. Rumah yang nekat menyambung listrik tanpa berlangganan ke PLN. Ada juga acara dangdutan atau pesta yang menyambung langsung ke jaringan PLN. 

Tips mencegah pelanggaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun