Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

"Kata Bijak" Jack Ma dan Polemik UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020   03:48 Diperbarui: 7 Oktober 2020   07:47 6781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Apa yang dikatakan Jack Ma bahwa seringkali manusia mudah melihat hal yang buruk saja dan melupakan kebaikan lainnya, menjadi sangat relevan dengan situasi ini. 

Ada baiknya kita jernihkan pemikiran bagaimana memandang bahwa ada hal positif yang diatur. Terhadap pasal-pasal yang kurang sesuai aspirasi, tetap ada ruang untuk mengujinya, tanpa harus berunjuk rasa turun ke jalan dan membuat risiko terpapar Covid-19. 

Sekalipun UU Cipta Kerja sudah disahkan, tidak serta merta berlaku. Masih ada proses pembuatan aturan pelaksanaannya dalam aturan turunannya. Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mesti diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Omnibus Law tersebut.

Judicial review pada Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme yang sah secara undang-undang, yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan. Sah saja mengkritik Pemerintah dengan keras, namun tetap perlu memberikan solusi sekuat-kuatnya. 

Janganlah sekadar 'pokoknya' menolak UU Cipta Kerja, ada kebaikan dalam UU Cipta Kerja yang perlu diapresiasi dan dipertahankan juga. Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun