Apa yang dikatakan Jack Ma bahwa seringkali manusia mudah melihat hal yang buruk saja dan melupakan kebaikan lainnya, menjadi sangat relevan dengan situasi ini.Â
Ada baiknya kita jernihkan pemikiran bagaimana memandang bahwa ada hal positif yang diatur. Terhadap pasal-pasal yang kurang sesuai aspirasi, tetap ada ruang untuk mengujinya, tanpa harus berunjuk rasa turun ke jalan dan membuat risiko terpapar Covid-19.Â
Sekalipun UU Cipta Kerja sudah disahkan, tidak serta merta berlaku. Masih ada proses pembuatan aturan pelaksanaannya dalam aturan turunannya. Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mesti diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Omnibus Law tersebut.
Judicial review pada Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme yang sah secara undang-undang, yang dapat digunakan untuk mengajukan pembatalan. Sah saja mengkritik Pemerintah dengan keras, namun tetap perlu memberikan solusi sekuat-kuatnya.Â
Janganlah sekadar 'pokoknya' menolak UU Cipta Kerja, ada kebaikan dalam UU Cipta Kerja yang perlu diapresiasi dan dipertahankan juga. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H