Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

"Kata Bijak" Jack Ma dan Polemik UU Cipta Kerja

7 Oktober 2020   03:48 Diperbarui: 7 Oktober 2020   07:47 6781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Bank Dunia (World Bank) merilis peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dari 190 negara di dunia. Tercatat peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih tetap ke-73. Kalah dari Vietnam (70), Thailand (21), Malaysia (12), dan Singapura (2). 

Presiden memandang perlu terobosan untuk memperbaiki iklim usaha yang mampu menarik minat investor. Ini sangat jelas bahwa ruwetnya perizinan dan tumpang tindih aturan membuat kita tersandera, tidak bisa bergerak cepat menangkap peluang investasi.

Ini menjadi pelecut bagaimana Indonesia harus melakukan reformasi dalam sektor perizinan berusaha dan ruwetnya aturan yang ada, bahkan di tataran Undang-Undang. 

Kemudahan Berusaha dengan Lahirnya UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja yang disahkan hari Senin lalu menuai banyak protes. Meskipun diberikan nama 'Cipta Kerja', sebetulnya UU ini tidak melulu soal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, yaitu 1) penyederhanaan perizinan, 2) persyaratan investasi, 3) ketenagakerjaan, 4) kemudahan perlindungan UMKM, 5) kemudahan berusaha, 6) dukungan riset dan inovasi, 7) administrasi pemerintahan, 8) pengenaan sanksi, 9) pengendalian lahan, 10) kemudahan proyek pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi Khusus.

UU yang baru ini, sesuai sifatnya 'Omnibus', menata ulang lebih dari 70 undang-undang. Aturan yang saling tabrak atau tumpang tindih antara satu dengan lainnya di-clear-kan. Ini membuat adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tidak ada lagi keraguan.

Omnibus Law ini menjadi aturan sapu jagat yang ditujukan mengoreksi aturan-aturan yang dianggap membuat laju perkembangan usaha dan industri di Indonesia lamban dan kurang berdaya saing.

Dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, pengusaha akan mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal. Tidak ada yang salah dengan ini.

Iklim investasi akan membaik dan mendorong lahirnya lapangan kerja baru. Hal yang diharapkan tentunya! Dengan demikian pemulihan pertumbuha  ekonomi pasca pandemi pun bisa semakin cepat dilakukan.

(katadata via kumparan.com)
(katadata via kumparan.com)
Perlu 'Jernih' Menanggapi

Banyak yang berkomentar miring terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini. Ada yang mampu membaca secara jernih. Namun ada juga yang  sekadar ikut-ikutan saja, nampaknya bahkan tidak mau membaca atau mencari tahu, apa sih sebenarnya isinya. Hanya kejelekan-kejelekan berdasarkan opini orang lain yang dikutip. 

Lalu ada pula yang mengampanyekan partai tertentu dengan mengatakan kami tidak ikut memutuskan dan berharap mendapat dukungan saat masa-masa pemilihan. Kesempatan dalam kesempitan si politisi. Hmmmmm...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun