Bank Dunia (World Bank) merilis peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dari 190 negara di dunia. Tercatat peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih tetap ke-73. Kalah dari Vietnam (70), Thailand (21), Malaysia (12), dan Singapura (2).Â
Presiden memandang perlu terobosan untuk memperbaiki iklim usaha yang mampu menarik minat investor. Ini sangat jelas bahwa ruwetnya perizinan dan tumpang tindih aturan membuat kita tersandera, tidak bisa bergerak cepat menangkap peluang investasi.
Ini menjadi pelecut bagaimana Indonesia harus melakukan reformasi dalam sektor perizinan berusaha dan ruwetnya aturan yang ada, bahkan di tataran Undang-Undang.Â
Kemudahan Berusaha dengan Lahirnya UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang disahkan hari Senin lalu menuai banyak protes. Meskipun diberikan nama 'Cipta Kerja', sebetulnya UU ini tidak melulu soal ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, yaitu 1) penyederhanaan perizinan, 2) persyaratan investasi, 3) ketenagakerjaan, 4) kemudahan perlindungan UMKM, 5) kemudahan berusaha, 6) dukungan riset dan inovasi, 7) administrasi pemerintahan, 8) pengenaan sanksi, 9) pengendalian lahan, 10) kemudahan proyek pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi Khusus.
UU yang baru ini, sesuai sifatnya 'Omnibus', menata ulang lebih dari 70 undang-undang. Aturan yang saling tabrak atau tumpang tindih antara satu dengan lainnya di-clear-kan. Ini membuat adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tidak ada lagi keraguan.
Omnibus Law ini menjadi aturan sapu jagat yang ditujukan mengoreksi aturan-aturan yang dianggap membuat laju perkembangan usaha dan industri di Indonesia lamban dan kurang berdaya saing.
Dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, pengusaha akan mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal. Tidak ada yang salah dengan ini.
Iklim investasi akan membaik dan mendorong lahirnya lapangan kerja baru. Hal yang diharapkan tentunya! Dengan demikian pemulihan pertumbuha  ekonomi pasca pandemi pun bisa semakin cepat dilakukan.
Perlu 'Jernih' Menanggapi
Banyak yang berkomentar miring terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini. Ada yang mampu membaca secara jernih. Namun ada juga yang  sekadar ikut-ikutan saja, nampaknya bahkan tidak mau membaca atau mencari tahu, apa sih sebenarnya isinya. Hanya kejelekan-kejelekan berdasarkan opini orang lain yang dikutip.Â
Lalu ada pula yang mengampanyekan partai tertentu dengan mengatakan kami tidak ikut memutuskan dan berharap mendapat dukungan saat masa-masa pemilihan. Kesempatan dalam kesempitan si politisi. Hmmmmm...