Penukaran baterai ini cocok untuk pelanggan yang tidak ingin menunggu berlama-lama. Misalnya taksi atau ojek yang ditarget untuk kejar setoran, tentu sangat praktis jika menukarkan baterai. Kurang dari 5 menit sudah bisa melaju lagi di jalanan. Atau misalnya bus listrik yang kapasitas baterai nya besar. Akan butuh waktu lebih lama untuk mengisi.
# Usaha pengecasan (charging station)
Untuk jenis usaha pengecasan: Mobil listrik atau sepeda motor listrik yang ingin mengisi ulang, mendatangi stasiun pengisian, berhenti dan mengecas baterai disana selama beberapa menit. Mungkin bisa 15 menit, 30 menit, hingga 1 jam tergantung keinginan pelanggan apakah mengisi baterai hingga 50%, 80% atau penuh 100%. Â Ini mirip dengan SPBU dimana pelanggan datang membawa kendaraannya lalu mengisi BBM kedalam tangki BBM kendaraannya, setelah penuh lalu membayar.Â
Ini akan cocok untuk tipe pelanggan kendaraan pribadi dan tidak buru-buru mengejar waktu. Malah mungkin bisa disediakan cafe untuk santai minum teh atau kopi sambil menunggu baterai kendaraan terisi penuh.
Secara umum, ada dua jenis skema usaha pengecasan ini, yaitu pertama skema usaha yang dilaksanakan oleh pemilik konsesi wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. Ini untuk pelaku usaha pemain lama seperti PLN atau 'PLN' mini lainnya (Cikarang Listrindo, Bekasi Power, PLN Batam). Tidak memerlukan izin baru.
Selanjutnya skema usaha yang dilakukan pemain baru. Ini memerlukan izin penjualan tenaga listrik dengan catatan harus membangun stasiun pengecasan berlokasi di minimal dua provinsi.Misalnya 1 stasiun pengecasan di Jakarta, lalu 1 lagi di Bandung, syarat dua provinsi sudah terpenuhi. Pun perizinannya mudah. Cukup mengurus secara online pada laman oss.go.id.
Berikut skema usaha pengecasan kendaraan listrik ini:
Jika dijelaskan disini akan terlalu panjang, sekiranya pembaca tertarik dan ingin memahami skema usaha ini lebih lanjut termasuk perizinannya termasuk mekanisme penerapan tarifnya dapat dibaca langsung pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, tentu dengan mengunduh di lama Kementerian ESDM.Â