Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Yuk Cari Tau, Peluang Usaha "Pengecasan" dan "Sewa Baterai" Kendaraan Listrik

21 Agustus 2020   20:03 Diperbarui: 22 Agustus 2020   09:53 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik (esdm/dokpri)

Pada tulisan terdahulu telah diulas panjang lebar mengenai arti penting perlunya Indonesia beralih pada kendaraan listrik. Silahkan baca pada link berikut: [Membedah] Apa Pentingnya Kendaraan Listrik? (Part-1/2) dilanjutkan pada [Membedah] Apa Pentingnya Kendaraan Listrik? (Part-2/2). Dalam konteks sudut pandang yang lebih luas, program transisi kendaraan bermotor listrik ini bukan sekedar gaya hidup mengikuti tren. Selain ramah lingkungan, karena tidak menghasilkan emisi karbon, kendaraan listrik juga secara operasional biayanya lebih murah daripada kendaraan berbahan bakar minyak. 

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Ditjen Ketenagalistrikan, per Mei 2020 telah ada 57 unit 'charging station' atau stasiun pengecasan kendaraan listrik. Sebagian dimiliki PLN, Pertamina, Pemerintah, yang sifatnya disediakan untuk umum dan juga swasta seperti Blue Bird, Mitsubishi, Mercedes dan BMW yang dibangun untuk keperluan sendiri.

Sebaran Stasiun Pengecasan Kendaraan Listrik (esdm/dokpri)
Sebaran Stasiun Pengecasan Kendaraan Listrik (esdm/dokpri)

#Telah terbit Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2020

Setelah sempat tertunda berbulan-bulan akibat masa Pandemi Covid-19, akhirnya Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Keberadaan infrastruktur pengecasan yang sudah dibangun semakin diperkuat dengan terbitnya regulasi usaha pengecasan kendaraan listrik ini.

Ada dua jenis usaha infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang diatur oleh Permen ESDM No.13 Tahun 2020 tersebut, yaitu Usaha Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (EV Battery Swap Station) dan Usaha Pengisian Kendaraan Listrik (EV Charging Station). Berikut kira-kira gambarannya.

Jenis Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik (esdm/dokpri)
Jenis Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik (esdm/dokpri)

#Usaha penyewaan atau penukaran baterai (battery swap)

Mengingat bahwa komponen baterai mencapai hingga 40% harga kendaraan listrik, maka penjualan kendaraan listrik sebagian akan terpisah dengan baterainya. Tujuannya untuk membuat harga jualnya kompetitif dengan kendaraan BBM. Ini memberi peluang lahirnya bisnis atau usaha sewa baterai.

Untuk jenis usaha penyewaan atau penukaran baterai, mobil listrik, bus listrik, atau sepeda motor listrik mendatangi stasiun penukaran baterai. 

Menukarkan baterai yang sudah nyaris kosong dengan baterai yang kapasitasnya terisi penuh. Ini mirip seperti sewa power bank untuk hp yang mulai menjamur di beberapa mall. Ini juga mirip dengan pangkalan LPG, dimana pelanggan datang menukar tabung LPG kosong dan membawa pulang LPG terisi penuh.

Untuk usaha penyewaan atau penukaran baterai sangat sederhana. Tidak memerlukan izin usaha. Pengusaha cukup menyediakan alat berupa kabinet untuk pengecasan baterai. Berikut ini ilustrasi bagaimana penukaran baterai dilakukan dengan mudah dan praktis.



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun